Pakar Kimia dari Unhan: Gas Air Mata Kedaluwarsa Tidak Berbahaya

Tragedi Kanjuruhan Malang (Foto/VIVA.co.id)
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Pakar kimia dan dosen dari Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah menegaskan penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa sama sekali tidak berbahaya dan tidak menyebabkan kematian. Justru kadar kimia malah akan berkurang. Mas Ayu menjelaskan zat kimia yang ada dalam gas air mata tidak berfungsi secara optimal.

Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Jadi Ketua Satgas Judi Online

"Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa adalah tidak tepat," kata Mas Ayu dalam keterangannya, Selasa, 11 Oktober 2022.

Menurut Mas Ayu, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat diantaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan.

Kasus Vina Cirebon Masih Misterius, Kompolnas ke Polda Jabar: Tak Zaman Lagi Nutup-nutupi

"Penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa," tegasnya.

Pasca kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Photo :
  • (AP Photo/Achmad Ibrahim)
Dewas Sindir Pimpinan KPK: Periode Sekarang Tidak Sangat Mengenakkan

Lebih lanjut, menurutnya penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum. Dikatakannya bahwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) ini sudah sesuai standar internasional.

"Terdapat 5 kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA). Terdapat 2 standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES," bebernya.

Mas Ayu menerangkan bahwa gas air mata (CS) hanya bersifat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran nafas. Dampak dari paparan dapat dikurangi dengan menerapkan hirarki pengendalian risiko.

"Hirarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan masker. Menurut OSHA, konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,04 mg per m3," terangnya.

Pasca kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Photo :
  • (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Nah, penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu kata Mas Ayu tidak berbahaya. Pasalnya, penggunaan gas air mata di ruang terbuka membuat konsentrasi formulanya menyebar tidak terhingga. Jadi sambungnya, dampak paparan zat akan lebih berkurang fatalitasnya atau tidak mematikan.

"Gas air mata akan dimetabolismekan oleh tubuh dan menghasilkan senyawa turunan yang dapat diterima tubuh. Zat kimia yang telah melewati masa kedaluwarsa tidak dapat berfungsi secara optimal," tandasnya.

Untuk diketahui Mas Ayu Elita Hafizah yang saat ini mengajar di Unhan merupakan lulusan S1 Ilmu Kimia/FMIPA Universitas Indonesia (UI). Kemudian mengambil gelar Master (S2) di universitas yang sama lulus pada 2006. Dan pada 2012, perempuan yang mengajar program studi Teknologi Persenjataan ini mengambil gelar doktor (S3) Ilmu Kimia, lulus pada 2012.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya