Bawa Buku Hitam, Ferdy Sambo Bersalaman Jelang Masuk ke Ruang Sidang

Ferdy Sambo salami warga di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan soal nota keberatan atau eksepsi terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir, yaitu Ferdy Sambo.

Alasan Polisi soal Tiga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Buron

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, pukul 10.22 terlihat Ferdy Sambo berjalan menuju ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 20 Oktober 2022.

Ferdy Sambo salami warga di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Ayah Eki Pacar Vina Cirebon Muncul ke Publik, Bicara Begini Soal Kasus yang Viral Lagi

Ferdy Sambo keluar dari sebuah ruangan dan berjalan menuju ruang persidangan dikawal ketat oleh aparat kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang.

Ferdy Sambo terlihat menyapa dan bersalaman dengan seseorang sambil memegang buku hitam. Dengan raut wajah tersenyum lengkap dengan masker berwarna hitam, memakai baju batik lengan panjang berwarna coklat serta dibalut rompi tahanan.

Buru 3 Buron Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Kombes Surawan Bakal Lakukan Ini

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melanjutkan sidang kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis 20 Oktober 2022.

Adapun agenda sidang hari ini yakni menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin lalu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, bahwa hari ini agendanya yakni menanggapi nota keberatan yang diajukan terdakwa. Rencananya agenda tersebut bakal digelar sekira pukul 09.30 WIB.

"(Sidang lanjutan) iya betul," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis 20 Oktober 2022.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Rahmat Ilham

Dalam sidang perdana ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo terlihat membawa buku catatan berwarna hitam sesaat sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Vina: Sebelum 7 Hari

Pengakuan Ojol Curi Velg-Ban di ITC Cempaka Mas, 62 Kolonel TNI Pecah Bintang

Aparat Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian velg dan ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas. Pelaku yang merupakan pengemudi ojol membeberkan alasannya curi ban

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024