Bantah Kamaruddin, Febri Diansyah Beber 4 Bukti Putri Candrawathi Bukan Otak Pembunuhan

Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bicara soal pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kliennya sebagai otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Berdasarkan video yang ditayangkan tvOne pada 18 Oktober 2022, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengatakan Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan. Katanya, Putri berperan menggoda Brigadir J untuk memperkosa, menghasut Ferdy Sambo, merancang pembunuhan, hingga menyiapkan uang.

"Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin tersebut (soal Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan Brigadir J)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.

Lecehkan Istri Pasien, Oknum Dokter di Palembang Jadi Tersangka

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

Febri lantas membeberkan empat bukti sebagai bantahan Putri Candrawathi bukan otak pembunuhan dari Brigadir J melainkan Putri hanyalah korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J sewaktu di Magelang.

Jaga Toko Kue Sendirian, Pegawai Wanita Ini Jadi Korban Tindakan Asusila

Empat bukti

Bukti pertama yang diungkap Febri, yaitu keterangan Putri Candrawathi sebagai korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 26 Agustus 2022. "Bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022," katanya.

Bukti ketiga, keterangan para ahli dalam BAP Psikolog pada 9 September 2022. Dalam BAP tersebut dinyatakan, informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo, yakni telah terjadi kekerasan seksual sebagai tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki.

Ferdy Sambo saat jalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ditemukan kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut. Kemudian, informasi yang disampaikan Putri Candrawathi berkesesuaian dengan indikator.

"Bukti keempat, yaitu bukti tidak langsung yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 Rumah Magelang oleh Saksi Susi dan Saksi Kuat Ma'ruf," kata Febri.

Tidak membangun asumsi

Atas dasar empat bukti tersebut, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lantas mengimbau agar Kamaruddin tidak membangun asumsi baru atau informasi hoax di tengah masyarakat karena kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah masuk ranah persidangan.

Sidang Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kita semua juga tidak ingin ada informasi hoax selama proses persidangan ini," kata Febri.

Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya, antara lain Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi dan keempat terdakwa lainnya didakwa Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman tuntutan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya