Ferdy Sambo Marah saat Tahu AKBP Arif Rachman Tonton Isi Rekaman CCTV Duren Tiga

Sidang AKBP Arif Rachman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Salah satu terdakwa obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 28 Oktober 2022.

Fakta Baru, Gadis Perampok Semprot Baygon: Curi Uang Korban Rp12 Juta dari ATM Buat Beli Iphone

Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Arif Rachman mengatakan Ferdy Sambo telah melakukan pengancaman terhadap kliennya yang memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti.

Sidang AKBP Arif Rahman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Tragis! Viral Rekaman CCTV Ponakan Buang Jasad Pamannya di Pamulang, Motif Karena Sakit Hati

Junaedi mengatakan, ancaman tersebut terjadi saat kliennya telah menonton isi rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo yang asli. Pada saat itu, rekaman tersebut telah disalin oleh Baiquni Wibowo dan ditonton bersama - sama dengan Arif Rachman, Ridwan Soplanit dan Chuck Putranto.

Setelah itu, Arif Rachman memberikan laporan kepada Hendra Kurniawan terkait isi dari salinan rekaman CCTV tersebut. Lalu, Hendra Kurniawan bersama - sama mengajak Arif Rachman untuk menemui Ferdy Sambo.

3 Cewek Remaja Pelaku Perampokan Sadis di Bojonggede, Korban Disekap-Disemprot Obat Serangga

"Setelah menghadap, saksi Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan menghapus semua salinan rekaman CCTV yang berada di laptop Baiquni Wibowo dengan ancaman dan mengatakan 'Kalau sampai bocor berarti dari kalian berempat'," kata Junaedi Saibih saat pembacaan eksepsi di PN Jaksel, Jumat 28 Oktober 2022.

Dapat disimpulkan, kata Junaedi, hal tersebut bukan kesamaan niat atau transfer niat, melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman untuk melaksanakan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya diberitakan, Penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembacaan eksepsi itu dibacakan tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman yang diketuai Janaedi Saibih di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 28 Oktober 2022.

Sidang AKBP Arif Rahman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam eksepsi itu, Junaedi menyebut upaya kliennya merintangi penyidikan kematian Brigadir J hanya menjalankan perintah mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo.

"Dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan Saudara Penuntut Umum dilakukan atas perintah Ferdy Sambo," ujar Junaedi di ruang sidang PN Jaksel.

Junaedi mengatakan terdakwa Arif Rachman hanya sebagai pejabat pemerintah pelaksana yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka kedinasan yang wajib dilaksanakan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

"Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan a quo dari Saudara Penuntut Umum tidak dapat diterima," ujar Junaedi.

Menurut Junaedi, semua tindakan terdakwa Arif Rachman dalam proses olah TKP atau penyidikan dugaan pembunuhan  berencana terhadap Brigadir Yosua dalam rangka melaksanakan tindakan administrasi penyidikan oleh pejabat pemerintah pelaksana  dengan menjalankan tugas sesuai tugas fungsi dan pokok (Tupoksi).

Karena itu, lanjut dia, apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang  atas semua tindakan terdakwa Arif Rachman, seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum dilakukan pemeriksaan pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya