KPK Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Bangkalan

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 14 lokasi untuk mencari bukti, terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret nama Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Penggeledahan itu dilakukan dari tanggal 24 hingga 28 Oktober 2022.

Content Creator Film Guru Tugas Ditetapkan Tersangka, MUI Bangkalan Angkat Bicara

“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 1 November 2022.

Ali menyebutkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menemukan dan mengamankan sejumlah alat bukti yang diduga bisa mengungkap peran dari para tersangka.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA

“Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan secara rinci terkait dokumen dan barang elektronik seperti apa yang telah diamankan. 

“Barang itu bakal didalami penyidik untuk mendalami berkas perkara. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi perkara,” katanya.

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Adapun 14 lokasi penggeledahan yakni rumah pribadi yang beralamat di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Sosial Kabupaten.

Sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dalam kasusnya, Abdul Latif diduga tidak hanya terjerat atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan.

“Sebetulnya, enggak hanya lelang jabatan saja," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober 2022.

Alex menyebutkan, Abdul Latif disinyalir juga diduga terjerat atas kasus dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kendati begitu, dugaan perkara yang menjerat Abdul Latif ini masih terus didalami penyidik. 

"Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan. Setelah didalami, mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa), itu bisa jadi," tuturnya.

“Dulu, di Probolinggo, itu kan jual beli jabatan Plt Kades. Tapi didalami, ternyata banyak juga (kasus yang menjeratnya)," kata Alex menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya