Polda Jateng Mulai Ujicoba ETLE Drone, Begini Proses Tilangnya

Drone ETLE Polda Jateng.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Polda Jawa Tengah mulai melaksanakan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik itu secara mobile ETLE maupun dengan drone. Ujicoba ini sekaligus menjalankan perintah Kapolri yang melarang tilang manual.

Ibu Zoe Levana Ditilang Buntut Mobil Terobos Jalur Busway, Terancam Penjara dan Denda

Banyak masyarakat pengguna lalu lintas bertanya-tanya, seperti apa prakteknya pelaksanaan tilang ETLE, terutama ETLE drone. Berikut penjelasan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.

Di mana menurut dia, bahwa mekanisme kerja drone ETLE ini dengan melakukan capture atau rekam visual kepada pengendara yang terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas. Hasil capture tersebut akan divalidasi lalu pelanggar akan menerima tilang.

Masih Ada 11 Orang Hilang Korban Banjir di Sumbar, Basarnas Maksimalkan Drone Thermal

Baca juga: Tinjau Masjid Hadiah Pangeran MBZ Buat Jokowi, Menteri PUPR Soroti Kekurangan Ini

"Ini sedang kita ujicoba. Nanti bukti capture akan diprint dan akan dikirim ke alamat yang diduga melakukan pelanggaran. Meski begitu tidak semua pengendara yang terpotret oleh ETLE dilakukan penindakan. Ada beberapa mekanisme pengendara bisa ditilang. Tidak semua yang dicapture akan dikirim ke pelanggar. Kita akan lihat validasinya apakah itu betul terlihat mukanya, tidak pakai sabuk pengaman atau menggunakan hp saat berkendara. Nanti pada saat validasi itu tidak jelas, ya itu tidak wajib dikirim dokumen konfirmasi tilang," jelas Kombes Agus kepada media, Jumat 4 November 2022.

Dishub DKI: Selebgram yang Terjebak di Jalur Busway Bakal Kena Tilang

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

Agus menegaskan, di Jateng tidak ada lagi persentuhan antara petugas dengan pelanggar, sehingga cara kekinian ini mendapat dukungan dari masyarakat. Selain itu, lanjutnya, kepolisian sudah menerapkan sistem pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika pengendara terbukti melakukan pelanggaran. 

"Ada tiga kategori pelanggaran, yakni kategori ringan, sedang dan berat. Maksimal poin yang didapatkan ada 12 poin. Untuk pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu pointnya dikurangi satu, pelanggaran sedang 5, pelanggaran berat 10, dan seterusnya," ungkap Agus.

Laporan kontributor tvOne: Teguh Joko Sutrisno / Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya