LPSK Lindungi 18 Orang, Berharap Ada Whistle Blower di Tragedi Kanjuruhan

Lokasi autopsi dua korban tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan mereka telah mendapat pengajuan perlindungan dari 18 orang. Mereka adalah korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter. 

Kematian Brigadir Ridhal Ali Janggal, Kapolda Sulut Terbangkan Tim Khusus ke Jakarta

"Sampai sekarang 18 orang terdiri dari korban dan keluarga korban. Itu disesuaikan dengan keperluan masing-masing. Pendampingan prosedural tapi LPSK masih ada tetap ada di Malang untuk standby," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Senin, 7 November 2022. 

Hasto mengatakan, untuk mengawal Tragedi Kanjuruhan, LPSK bahkan sampai membuat posko di Malang. Mereka menyatakan siap untuk melakukan pendampingan di dalam setiap proses yang akan dilalui oleh para korban Tragedi Kanjuruhan. 

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Proses autopsi dua jenazah Aremania di TPU Dusun Pathuk, Desa Sukolilo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

Hasto bahkan berharap ada whistle blower atau sosok pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Jika ada dengan senang hati dia akan melindungi sosok itu. 

Muncul Rumor Park Bo Ram Dibunuh dan Bunuh Diri, Agensi Akhirnya Umumkan Hasil Autopsi

"Kalau memang memenuhi syarat. Kita lakukan perlindungan pada pelaku yang memenuhi syarat sebagai whistle blower. Senang sekali kalau bisa, kalau ada dan kemudian memenuhi syarat kita juga akan lindungi," ujar Hasto. 

Hasto menuturkan, LPSK akan menjaga para korban atau pelapor sekaligus memberikan perlindungan pada korban dan keluarga korban. Tujuannya agar tetap tidak terintimidasi, tidak terancam, tidak mengalami tekanan dalam proses peradilan ini. 

Gate 13 Stadion Kanjuruhan jadi lokasi yang disorot pada Tragedi Kanjuruhan

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

"Kalau yang memerlukan perlindungan fisik kita berikan perlindungan fisik. Kalau cukup perlindungan prosedural kita lakukan itu. Kalau ada yang memerlukan bantuan rehabilitasi medis kita berikan, memerlukan rehabilitasi psikologis kita juga berikan," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Karena ini proses pidana dan nanti kalau ada terpidana yang ditetapkan sebagai pelaku. Korban mempunyai hak untuk menuntut restitusi kepada pelaku dan itu LPSK yang menilai."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya