Jokowi Tegaskan Gelar Pahlawan Nasional Soekarno Telah Penuhi Syarat

Presiden RI Joko Widodo
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Proklamator dan Pahlawan Nasional kepada Presiden RI pertama, Ir. Soekarno telah memenuhi syarat. Hal tersebut ditegaskan oleh Presiden Jokowi usai memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 5 orang tokoh bangsa di Istana Negara, Jakarta, Senin 7 November 2022.

Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres

Jokowi mengatakan, bahwa pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno melalui Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dicabut dengan adanya Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Maka dengan itu, Tap MPRS Nomor  XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Soekarno dengan tuduhan memberi dukungan G30S/PKI dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

"Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor I/MPR/2003, menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Baik karena bersifat final, telah dicabut maupun telah dilaksanakan," kata Jokowi, Senin 17 November 2022.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Orasi Bung Karno

Photo :
  • U-Report

Jokowi mengatakan, pada tahun 1986, pemerintah juga telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Ir. Soekarno. Kemudian, pada tahun 2012 saat Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Almarhum Ir. Soekarno.

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

"Artinya Ir. Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," ujar Jokowi.

Pemberian gelar Pahlawan Proklamator dan Pahlawan Nasional kepada Ir. Soekarno, merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Soekarno kepada bangsa Indonesia. Soekarno dinilaiaik mendapat gelar pahlawan atas jasanya baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan

"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara. Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," ujar Jokowi

VIVA Militer: Jenderal Nasution (kiri) Bersama Presiden Soekarno

Photo :

Sebagaimana diketahui, Presiden Soekarno disebut sebagai korban peristiwa G30S/PKI karena akibat dari peristiwa tersebut kekuasaan Presiden Soekarno dicabut melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan bahwa Presiden Soekarno telah mendukung G30S/PKI. 

Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab untuk melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno tersebut.

Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat tanggal 21 Juni 1970. Melalui TAP MPR No I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan telah tidak berlaku lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya