Mendagri Sebut Perppu Pemilu Segera Terbit untuk 3 Daerah Otonomi Baru Papua

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Sumber :

VIVA Nasional – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu setelah tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua diresmikan, Jumat, 11 November 2022, di Lapangan Plaza Kantor Pusat Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Menurut Tito, Perppu tersebut penting karena UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengakomodir pelaksanaan pemilu di tiga DOB Papua tersebut.

Ketiga DOB tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Photo :
  • ANTARA

"UU (Pemilu) harus dirombak melalui Perppu," kata Tito usai meresmikan tiga provinsi DOB Papua dan melantik penjabat gubernur untuk tiga DOB tersebut.

Tito menuturkan, UU Pemilu menyebutkan jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 orang dan anggota DPD sebanyak 136 orang. Menurut Tito, dengan adanya 3 DOB baru, maka jumlah anggota DPR dan DPD akan bertambah.

"Nah, dengan adanya UU bahwa tiap provinsi 4 anggota DPD, maka berarti provinsi baru akan ada penambahan jumlah anggota DPD. Bertambahnya anggota DPD RI (termasuk DPR RI) juga akibat adanya provinsi baru ini harus direvisi UU itu," kata Tito.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Sebulan Diburu, Tim Intelijen Koops TNI Habema Berhasil Tangkap OPM Pembunuh Danramil Aradide Paniai

Tito menyebutkan, terdapat dua cara untuk mengubah UU Pemilu, yakni revisi UU Pemilu atau penerbitan Perppu Pemilu. Menurut Tito, revisi UU Pemilu proses panjang, sementara tahapan Pemilu sudah berlangsung sehingga pilihan yang tepat adalah penerbitan Perppu Pemilu.

"Kalau revisi panjang sekali prosesnya. Kalau Perppu cukup terhadap pasal itu saja," kata Tito.

Cek Fakta: Iwan Fals Bawakan Lagu Dinasti Jokowi saat Konser

Hari ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru atau DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pembentukan tiga DOB ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Mendagri Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,11 Persen, tapi Akui Masih Belum Merata

Berdasarkan UU tersebut, Provinsi Papua Selatan berasal dari wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Provinsi Papua Selatan ibu kota adalah Merauke.

Provinsi Papua Tengah terdiri dari Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai. Ibu kota Provinsi Papua Tengah adalah Nabire.

Sedangkan, provinsi Papua Pegunungan terdiri dari Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga. Ibu kota dari Provinsi Papua Pegunungan adalah Jayawijaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya