Jaksa Bongkar Gaji Petinggi ACT: Rp 70 Juta Hingga Rp 100 Juta

Sidang perdana kasus ACT dengan terdakwa Ahyudin
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Mantan pendiri sekaligus presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin hari ini jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri secara virtual atau online. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa para terdakwa mendapatkan puluhan hingga ratusan juta yang diterima melalui uang gaji masing-masing.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Rincian gaji para terdakwa dalam hal ini, sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; dan Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai.

Berawal dari Ahyudin yang mendirikan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan dasar hukum dari Kementerian Hukum dan HAM adalah Akta Nomor 2 tanggal 21 April 2005 dengan Nomor SK : C-1714.HT.01.02.TH 2005, Tanggal 1 November 2005.

Komika Singgih Sahara Selewengkan Uang Donasi Berobat Ibu untuk Bayar Pinjol hingga Beli PS

Kemudian, setelah itu, yayasan ACT sendiri memiliki peran sebagai yayasan yang mendominasi sejumlah donasi untuk korban terdampak musibah, kecelakaan, panti jompo dan lain sebagainnya.

Mantan Presiden ACT Ahyudin dihadirkan sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
President Jokowi Urges Completion of Asset Forfeiture Bill

Selanjutnya, donasi hibah barang seperti barang-barang sembako, pakaian layak pakai dan hibah kendaraan; Donasi kemanusiaan khusus atau terikat, program bantuan yang donasinya fundraising (pengumpulan donasinya) bekerja sama dengan pihak ketigam

Hingga donasi CSR (Corporate Social Responsibility) atau pertanggungjawaban sosial korporasi yakni donasi yang dikumpulkan dari hasil kerja sama dengan perusahaan yang memiliki kewajiban CSR untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Bahwa selanjutnya untuk memperluas lapangan kegiatannya pada tahun 2021 Ahyudin membentuk Global Islamic Philanthropy berdasarkan SK KEMENKUMHAM Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021," ujar JPU.

Kemudian, sebagai badan hukum atau perkumpulan Global Islamic Philanthropy juga menaungi sejumlah yayasan sosial di bawahnya yakni Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf dan Yayasan Global Qurban.

"Ahyudin menjabat sebagai President Global Islamic Philanthropy, Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department, H. Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Department dan Hariyana binti Hermain selaku Senior Vice President Operasional," tegas dia.

Lantas, memiliki peran sebagai pimpinan dengan membangun organisasi Global Islamic Philanthropy, mereka berhasil meraup gaji masing-masingnya digaji mencapai puluhan juta yang diantaranya Ahyudin mencapai Rp100 juta.

"Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy Drs. Ahyudin sebesar Rp 100.000.000.00," ucap JPU.

Sementara itu, untuk pejabat lainnya, Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Departement; Hariyana binti Hermain selaku Senior Vice President Operational; Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Departement masing-masing mendapat gaji Rp70 juta.

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Sidang Daring

Sidang perdana kasus penyelewengan dana bantuan Boeing korban pesawat Lion Air yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 November 2022.

Berdasarkan pantauan VIVA, sidang tersebut terdakwa Ahyudin hadir secara virtual atau online. Maka dari itu yang ada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan penasehat hukum dari para terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, ada tiga terdakwa yang dihadirkan. Yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan Senior Vice Presiden. Heryana Hermain.

Selanjutnya, sidang ketiga tersangka dipimpin Hakim Ketua Hariyadi serta didampingi dengan dua hakim yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan. 

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin, 25 Juli 2022. Empat orang yang jadi tersangka yaitu Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Berdasarkan pendalaman tim penyidik Bareskrim Polri, dana penyelewengan yayasan ACT diduga sebesar Rp107,3 miliar.

"Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Senin, 8 Agustus 2022.

Setelah ditelusuri oleh tim penyidik dan tim audit, kata Nurul, dana yang disalahgunakan lembaga filantropi itu bertambah, dari yang semula Rp68 miliar menjadi Rp107,3 miliar.

Kemudian, lanjut Nurul, fakta baru bahwa uang yang digunakan untuk dana sosial pembangunan sarana sosial hanya sekitar Rp30 miliar.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Atas perbuatannya, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya