Pemerintah Minta Masyarakat Tak Abaikan Prokes Saat Nobar Piala Dunia

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2022. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang dalam seminggu terakhir masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif.

Sepeda Elektrik Diprediksi Makin Populer di Indonesia

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM.” Ujar Safrizal.

(FOTO ILUSTRASI) Lima Tempat Nobar Piala Eropa 2016 saat Lebaran

Photo :
  • U-Report
Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik Capai 50 Ribu Unit

Pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan dimana seluruh kabupaten atau kota berada di PPKM Level 1. Terdapat perubahan pada jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 dimana jam operasionalnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol Kesehatan yang ketat.

Selain itu, pembatasan maksimal 75% pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.

Kata Anies Ditanya Bakal Maju Pilgub Jakarta atau Gabung Pemerintahan Prabowo

”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022”, lanjut Safrizal. 

Nobar Timnas Indonesia vs Thailand

Photo :
  • VIVA/Sherly.

Lebih lanjut Safrizal juga menegaskan bahwa pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 selama periode 20 November sampai dengan 18 Desember 2022 termasuk antara lain pada restoran dan cafe dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai dan diupayakan dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah terus menghimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional, tutup Safrizal

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya