Bareskrim Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Anak Perusahaan Jakpro

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menahan Christman Desanto (48 tahun) dan Ario Pramadhi (52 tahun), tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan menara Telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP/anak perusahaan Jakpro) Tahun 2015 sampai 2018.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan tersangka Christman Desanto dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 28 November 2022. Menurut dia, tersangka Christman merupakan mantan Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018.

“Tersangka Ario ditahan di Rutan Bareskrim sejak tanggal 9 Desember 2022. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Cahyono melalui keterangannya pada Jumat, 9 Desember 2022.

Baca juga: Gaji Tertinggi di Dunia, Ini Kekayaan Kylian Mbappe yang Lampaui Messi-Ronaldo

Atas perbuatannya, Cahyono mengatakan para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, kata dia, dugaan tindak pidana pencucian uang dari kasus korupsi pembangunan menara Telekomunikasi dan Pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network/ Penguat Signal dalam Gedung) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan atas harta kekayaan hasil kejahatan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

Duduk Perkara

Cahyono menjelaskan bahwa periode 2015-2016, PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa PT Swasta dalam bidang telekomunikasi, yaitu PT TRIVIEW GEOSPATIAL MANDIRI (TGM), PT MITRATEL, PT MITRA MULTI SOLUSI (M2S) dan PT TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (TSM).

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

“Bentuk kerja samanya bahwa PT JIP telah menerima order pembangunan menara telekomunikasi,” ungkapnya.

Pertama, dari PT TGM pembangunan sebanyak 220 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatera. Lalu, dari PT. MITRATEL pembangunan sebanyak 400 menara telekomunikasi di Jawa dan Sulawesi. Dari PT M2S pembangunan sebanyak 36 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatera.

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

“Dari PT TSM pembangunan sebanyak 1140 menara telekomunikasi di Jawa, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur,” jelas dia.

Petugas KPK tunjukkan uang dugaan suap (Foto Ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Resmi Jadi Tersangka TPPU

Adapun modal pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut, Cahyono mengungkap PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada PT JAKPRO melalui Direktur Utama PT JIP, tersangka Ario totalnya Rp 150 miliar secara bertahap, yakni pada 2015 sebesar Rp 50 miliar dan pada 2016 sebesar Rp 100 miliar.

“Selanjutnya, terhadap pinjaman yang diajukan kepada PT JAKPRO diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana penyertaan modal daerah (PMD) pada 2015 dan pada 2016, dimana seharusnya dana penyertaan modal daerah (PMD) tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut (bukan peruntukannya),” ucapnya.

Tapi ternyata, Cahyono mengatakan bahwa sesuai fakta pekerjaan pembangunan menara dilakukan dengan penuh rekayasa dan fiktif serta di design oleh Vice President Finance PT JIP (tersangka Christman). Selanjutnya, Christman menutupi kejahatannya dengan membuat PT IPS (sebagai subkontraktor) dan PT GOESAR TIGA PUTRA (penampung uang dari PT IPS sebagai pembayaran pekerjaan yang fiktif).

Terhadap pekerjaan tersebut, kata dia, terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240.873.945.116. Adapun, hasil kejahatan itu (kerugian keuanga negara) dinikmati oleh Christman dengan membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak (mobil, rumah, tanah dan lain-lain). 

“Adapun, total hasil penyelamatan kerugian negara adalah sebesar Rp.64.440.000.000 (dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran aset berupa mobil, tanah dan bangunan),” katanya.

Saat ini, lanjut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mendalami pihak- pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik melalui Tindak Pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya