Hukuman Minimal Koruptor Disunat Jadi 2 Tahun di KUHP Baru, Begini Respons Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri angkat bicara soal pasal 603 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal tersebut membahas tentang pengurangan masa tahanan khususnya koruptor.

Alex Marwata Bela Nurul Ghufron, Yakini Rekannya Tak Langgar Etik

Firli menjelaskan, pasal tersebut tidak akan berpengaruh pada kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Sejauh ini, lanjut dia, KPK tetap berpegang teguh pada aturan yang tertuang dalam Pasal 14 yakni menjalankan tugas sesuai dengan wewenang dalam pemberantasan korupsi.

"Kita punya undang-undang sendiri dan tidak tergantung UU pidana karena dalam Pasal 14 itu, KPK menjalankan sesuai tugas pokok dan wewenang dalam memberantas korupsi," kata Firli kepada wartawan, Sabtu, 10 Desember 2022.

Sidang Etik Dewas KPK, Alex Marwata: Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan pada 2022

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Firli juga membeberkan bahwa aturan dalam Pasal 603 tidak akan menjadi benturan bagi kinerja KPK. Sebab, KPK selalu mengedepankan azas lex specialis derogat generalis (ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum).

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

"Itu tidak akan terjadi benturan karena ada azas yang kita kenal lex specialis derogat generalis yang mana ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum. Jelas ini tidak berpengaruh ke kita," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam KUHP terbaru ada sejumlah hal yang diatur salah satunya terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus dalam Pasal 603, disebutkan bahwa masa tahanan korupsi paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Hukuman itu lebih rendah dibandingkan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 yang berisi pidana penjara bagi koruptor paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya