Wartawannya Ternyata Intel Polisi, Dirut TVRI Akan Lebih Berhati-hati

Iman Brotoseno jadi Dirut TVRI
Sumber :
  • Twitter/Iman Brotoseno

VIVA Nasional – Selama 14 tahun menjadi kontributor TVRI di wilayah Blora Jawa Tengah, Umbaran Wibowo ternyata seorang intel polisi. Pria berpangkat Iptu itu, baru ketahuan setelah dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora Jawa Tengah. 

img_title KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Kantor BPK Jateng

Tidak hanya itu. Dia juga dituding melanggar kode etik jurnalistik, dan membuat masyarakat tak percaya kepada pers.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iptu Umbaran Wibowo (kiri) dan prosesi serah terima jabatan (kanan)

Photo :
  • tvonenews.com

img_title Kronologi 2 Wartawan Dianiaya di Sumsel hingga Pendarahan Parah, Provokator Ditangkap Polisi!

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) TVRI, Iman Brotoseno mengatakan, penyamaran Iptu Umbaran sampai menjadi wartawan di TVRI merupakan catatan bagi perusahaan yang dipimpinnya. Sehingga, pihaknya akan lebih berhati-hati untuk kedepannya.

"Tapi ini memang jadi catatan kami agar ke depan jauh lebih berhati-hati," ujar Iman Brotoseno saat dihubungi VIVA, Kamis 15 Desember 2022.

img_title 2 Dapur MBG di Jawa Tengah Disetop Permanen, BGN: Membahayakan Keselamatan 500 Penerima Manfaat

Kata Iman, pihaknya akan lebih memperketat dan membenahi proses rekrutmen agar tidak menyalahi aturan. Terutama untuk stasiun TVRI yang berada di daerah.

"Terutama TVRI daerah dalam melakukan rekrutmen agar tidak menyalahi aturan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Umbaran sudah menjadi kontributor TVRI selama 14 tahun lamanya sejak tahun 2010. Di kepolisian, ia diketahui berasal dari Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polri.

Dia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Negeri Semarang. Bahkan Umbaran pernah menjadi ketua panitia turnamen futsal lintas wartawan di Blora. Dia juga pernah terlibat dalam penyelenggara pilkades di Desa Tutup, Blora.

Saat bertugas sebagai wartawan, Umbaran bahkan ikut uji kompetensi dan lulus sebagai wartawan madya.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti aksi penyamaran yang dilakukan oleh Iptu Umbaran Wibowo. Menurut AJI Indonesia, yang dilakukan itu melanggar kode etik jurnalistik.

Ketua AJI Indonesia, Sasmito mengungkapkan kalau Iptu Umbaran dan Polri menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas.

"Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan," ujar Sasmito dalam keterangan persnya, Kamis 15 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sasmito mengatakan bahwa apa yang dilakukan Iptu Umbaran tersebut bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. 

Penyusupan yang dilakukan Iptu Umbaran, kata Sasmito, dianggap telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut