Deolipa Sebut Laporan soal Penggusuran SDN Pondok Cina 1 Tak Bisa Dicabut

Spanduk di SDN Pondok Cina 1 yang akan dialihfungsikan menjadi Masjid
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

VIVA Nasional – Deolipa Yumara selaku kuasa hukum wali murid SDN Pondok Cina 1 mengaku tak akan mencabut laporan dan berdamai dengan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad terkait perkara yang ada. 

"Itu perdamaian kalau persoalan perdata atau delik aduan, kalau ini kan tindak pidana publik. Kita sendiri gak bisa cabut laporan karena gak bisa," ujar Deolipa kepada wartawan, Sabtu 17 Desember 2022.

Deolipa mengatakan, orang tua siswa tidak mempersoalkan terkait relokasi sekolah. Perkara utama yang dilaporkan yakni soal perampasan hak-hak siswa-siswi SDN Pocin 1 untuk mendapatkan pendidikan layak. 

"Kalau orang tua direlokasi atau tidak, mereka yang penting nyaman sekolah. Artinya mendapat kenyamanan sekolah dan hal hak anak tercapai," ucapnya.

"Yang terpenting adalah peristiwa hukumnya sudah terjadi. Dimana anak sudah satu bulan tidak dikasih guru, pembiaran dan dilakukan oleh aparat negara oleh pejabat negara berwenang yaitu Walikota. Ini sudah terjadi peristiwa hukumnya, bahwasanya nanti tanahnya SD nya mau dijadikan apa itu kita tidak persoalkan itu, persoalannya adalah ini sudah terjadi anak menjadi korban ditelantarkan," sambungnya.

Pembangunan Trotoar di Margonda, Depok Tutup Akses Keluar-Masuk Sekolah

Photo :
  • Instagram: depok24jam

Deolipa mengaku belum dapat berkomunikasi dengan Wali Kota Depok itu. Dia meminta Idris harus bertanggungjawab atas hal tersebut.

"Ini gak penting juga komunikasi itu karena ini bukan delik aduan buat apa komunikasi dengan kita. Yang penting adalah dia berkomunikasi dengan UU Perlindungan Anak, sama Undang-undang nya komunikasi, bukan sama kita," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad atas polemik penggusuran SDN Pondok Cina 1. Laporan tersebut dilayangkan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Desember 2022 kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan tersebut, Mohammad Idris Abdul sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Iya benar," kata Zulpan saat dikonfirnasi wartawan, Rabu 14 Desember 2022.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak banyak berkomentar tentang kabar bahwa dia dilaporkan ke polisi tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Anak akibat relokasi di SDN Pondok Cina 1, Depok.

Saat ditemui untuk dimintai tanggapannya atas pelaporan itu di sela kegiatannya, Kamis, 15 Desember 2022, Idris mengatakan, “Oke ya, cukup ya”.

Polemik SDN Pondok Cina 1, katanya, sudah selesai dengan adanya keputusan penundaan relokasi sesuai keinginan orang tua dan seharusnya sudah tidak lagi diperpanjang. “Sudah selesai. Saya sudah melaksanakan arahan Pak Gubernur [Jawa Barat Ridwan Kamil]. Jangan diperpanjang lagi ya,” ujarnya.

Mengenalkan Kebiasaan Hidup Bersih Lewat Perbaikan Toilet Sekolah

Idris menjelaskan, kebijakan penundaan relokasi SDN Pondok Cina 1 pun merupakan arahan dari berbagai pihak selain orang tua, yakni Kementerian dan Pemerintah Provinsi. “Sudah, sudah, kebijakan keputusan saya, itu semua atas arahan Pak Gubernur dan juga arahan-arahan kementerian,” kata Idris.

Siswa SDN Pondokcina 1, Depok

Siswa SDN Pondokcina 1 Direlokasi, Wali Murid Keluhkan Kurang Ruang Kelas

Siswa SDN Pondokcina 1 Direlokasi, Wali Murid Keluhkan Kurang Ruang Kelas

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024