Raut Wajah Ferdy Sambo Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pembacaan tuntutan untuk Ferdy Sambo dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023.

3 Pelaku Buron Pembunuh Vina Cirebon Diisukan Anak Polisi, Polda Jabar Beber Faktanya

Berdasarkan pantauan VIVA, Sambo tampak memasang wajah pasrah dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya itu, selama persidangan berjalan, Sambo pun kerap kali mencatat sejumlah keterangan jaksa saat membacakan draft tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah sidang pembacaan tuntutan, Sambo langsung menghampiri tim kuasa hukumnya, dimana terdapat Arman Hanis dan Rasamala Aritonang yang turut hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Polisi Terbitkan DPO 3 Pelaku Kasus Vina Cirebon, Ini Identitas dan Ciri-cirinya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. 

Ferdy Sambo berkonsultasi dengan penasehat hukum usai dituntut bui seumur hidup

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Respons Polda Metro Soal Kabar DPO Kasus Vina Cirebon Ada di Jakarta

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.  

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. Terdakwa juga berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional," kata Jaksa saat membacakan uraian tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, lanjut Jaksa, juga menyebabkan sejumlah anggota Polri terlibat dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya