Jaksa: Ferdy Sambo Coreng Citra Polri di Mata Masyarakat Indonesia hingga Internasional

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dari beberapa pertimbangan yang memberatkan tuntutannya, Sambo dianggap coreng citra Polri.

Temuan Survei Indikator: Publik Puas Kinerja Polri Selama Mudik Lebaran 2024

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri. Kemudian, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," ucap Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa kemarin.

Jaksa Sugeng Hariadi.

Photo :
  • @sugenghariadi1968.
WN Ukraina-Rusia 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba dengan Bunker Bawah Tanah

Jaksa juga menguraikan hal yang memberatkan lainnya di antaranya berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. 

"Selanjutnya, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," kata dia.

Bea Cukai dan Polri Bongkar Clandestine Lab di Bali

Selain itu, perbuatan Sambo dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Namun, jaksa tak memberikan hal yang meringankan buat Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum Sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Hal yang meringankan tidak ada" kata dia.

Dituntut seumur hidup

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023. 

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023. 

Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya