Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi: Saya Diberitakan Selingkuh dengan Yosua dan Kuat, Itu Fitnah Keji

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengatakan dia mendapatkan berbagai fitnah, cemooh dan caci-maki di luar akal sehat dan tidak berperikemanusiaan sejak terseret dalam kasus tersebut.

Salah satu fitnah yang cukup keji, kata Putri, saat dia disebut berselingkuh dengan Brigadir Yosua dan Kuat Ma'ruf. 

"Semua yang terjadi sejak 7 Juli 2022 hingga detik ini adalah sesuatu yang berat bagi saya dan tidak pernah saya bayangkan itu terjadi dalam hidup saya. Dalam kondisi menahan pedih tersebut saya justru diserang fitnah, cemooh dan caci-maki bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan," kata Putri saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma'ruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji tanpa memikirkan dampak pada anak saya," katanya menambahkan.

Kendati mendapatkan berbagai fitnah dan cemooh, Putri menekankan dia tidak akan membalas dendam dan tetap ikhlas meskipun diperlakukan secara tidak adil. Ia bahkan berharap, tidak ada lagi perempuan-perempuan d luar sana yang menghadapi situasi sama seperti dirinya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Kuat Maruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Sidang Tuntutan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Senyum Lebar Tamara Tyasmara di Tahlilan 7 Hari Dante, Warganet: Vibesnya Kayak Lebaran

Keterangan tersebut terungkap dalam bagian fakta hukum yang dibacakan JPU dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Psikolog Forensik Reza Indragiri Ungkap Faktor Yudha Arfandi Tega Habisi Nyawa Dante Putra Tamara

Adapun keterangan tersebut diyakini oleh jaksa melalui sebuah keterangan dari Putri pada nomor 210 dipadukan dengan keterangan terdakwa Kuat nomor 124, 125, dan 130. Lalu, keterangan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto sebagaimana sesuai BAP-nya.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," kata jaksa.

5 Perwira Polisi yang Menangani Kasus Bom Sarinah, Ada yang Berujung Masuk Bui

Kemudian, dalam keterangan jaksa mengenai keributan yang terjadi di rumah Magelang, disimpulkan bahwa sebagaimana kesaksian dari terdakwa Kuat, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri Candrawathi.

"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar Masjid Alun-Alun Magelang. Agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terdakwa Kuat Maruf," ucap JPU.

Jaksa pun dalam pertimbangannya terkait kejadian pada 7 Juli 2022 atau pada hari keributan antara Kuat dengan Brigadir J meyakini adanya perselingkuhan. Karena adanya inisiatif Putri untuk bicara dengan Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya