Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Kuat Ma'ruf

Kuat Maruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Polisi Cokok Terduga Pembunuh Pria yang Mayatnya Dibungkus Sarung di Tangsel

Penolakan jaksa disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023. Duduk sebagai terdakwa, Kuat Ma'ruf.

"Setelah tim penuntut umum mencermati dengan seksama, maka tim penuntut umum semakin kokohlah pendirian dan keyakinan Jaksa Penuntut Umum atas surat tuntutan yang telah dibacakan pada hari Senin, 16 Januari 2023," kata Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diisukan Tewas Diterkam Harimau, Ternyata Wanita Lansia di Madina Dibunuh Kekasihnya

Kuat Maruf

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pada intinya, kami tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi tim penasihat hukum dalam pledoinya," ujar jaksa menambahkan 

Remaja di Mamuju Tikam Temannya 28 Kali hingga Tewas karena Kesal Sering Dibully

Dalam uraian repliknya, Jaksa menganggap pledoi yang dibacakan Kuat Ma'ruf hanya berisi curahan hati tanpa menyinggung pokok perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Kami tidak akan secara spesifik mengenai pledoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," ujarnya.

Jaksa juga menilai, rangkaian fakta yang dikemukakan tim penasihat terdakwa Kuat Ma'ruf merupakan fakta yang semu dan parsial. Selain itu, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan hanya untuk mendukung argumentasi terdakwa Kuat Ma'ruf.

Kuat Maruf

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka dapat melihat seluruh kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan tim penasihat hukum dalam pledoinya yang telah jelas menunjukkan adanya keturutsertaan Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan lebih dahulu," ucap Jaksa.

"Bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan  terdakwa Kuat Ma'ruf dalam rangkaian ikut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya melanjutkan.

Menurut jaksa, pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf harus dikesampingkan lantaran tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga meminta hakim tetap menghukum Kuat Ma'ruf sesuai dengan tuntutan yakni 8 tahun penjara.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan 16 Januari 2023," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias  Brigadir J dituntut 8 (delapan) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal itu, Kuat Maruf ikut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya