Seorang Anak di Situbondo Gugat Ayah Kandung Minta Warisan Rumah dan Harta

- tvOne/Hery Sampurno
VIVA Nasional – Seorang anak di Situbondo nekat menggugat ayah kandungnya sendiri di Pengadilan Agama Situbondo. Perempuan bernama Nofiandari Safira menggugat rumah yang ditempati tergugat yang tak lain ayah kandungnya sendiri, pada Selasa 31 Januari 2023.
Gugatan Nofiandari ini membuat ayahnya Bambang Purwadi shock dan tak menyangka anak yang dirawatnya sejak kecil tega menggugat dirinya saat usianya sudah senja. Bahkan, anaknya itu berusaha keras mengusir sang ayah dari rumah yang ditempatinya.
Melalui kuasa hukumnya Ide Prima, kliennya yang tinggal di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo harus berjuang keras untuk bisa hadir di Pengadilan Agama Situbondo.
Ilustrasi warisan.
- U-Report
Selain karena usia yang telah menua, pensiunan salah satu pegawai badan usaha milik negara ini tengah dalam kondisi sakit komplikasi.
“Hari ini adalah jadwal sidang mediasi. Harapan saya dalam pertemuan mediasi ini, penggugat bisa mencabut gugatan yang telah diajukan,” ujar Ide dilansir dari tvOnenews.