Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Akan Divonis 24 Februari

Para Tersangka kompol baiquni, kompol chuck, AKP Irfan, AKBP arif Rahman Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo bakal dengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim pada 24 Februari 2023 mendatang.

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

"Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat pada 24 Februari 2023," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.

Hakim Arsul Sani Tak Boleh Gunakan Hak Putuskan Sengketa Pileg PPP

Pembacaan vonis nantinya itu merujuk pada rampungnya duplik atau pembelaan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu 8 Febuari 2023 ini. Walhasil, hakim pun langsung meminta kepada Baiquni untuk kembali masuk ke dalam tahanan sebagaimana mestinya.

"Terdakwa tetap ditahan," sebut hakim.

Ini Daftar Hakim Konstitusi di 3 Panel Sidang Sengketa Pileg 2024

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, terdakwa lainnya yang juga mantan Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto juga bakal menjalani sidang pembacaan vonis pada 24 Februari 2023 mendatang.

"Agenda persidangan ini akan masuk pada putusan, majelis akan bermusyawarah insyaallah pada Jumat, 24 Februari," ujar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 8 Febuari 2023.

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Baiquni dan Chuck juga sama-sama dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 2 tahun penjara. Jaksa mengatakan, terdakwa Baiquni dan Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun jadwal sidang vonis Baiquni dan Chuck serupa dengan sidang vonis dengan terdakwa lainnya yakni mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya