Alasan Susno Gugat UU Perlindungan Saksi

Susno Duadji, Kabareskrim Mabes POLRI
Sumber :
  • VivaNews/ Nurlis Meuko

VIVAnews - Komisaris Jenderal Susno Duadji memiliki tiga alasan mengajukan uji materiil Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Alasan pertama, Pak Susno kehilangan hak untuk berpartisipasi dalam hukum dan pemerintahan," kata pengacara Susno, Maqdir Ismail, usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 14 Juni 2010. Hal ini telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Gugatan ini didaftarkan tim pengacara Susno, antara lain, Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, M Assegaf, dan Ari Yusuf Amir. Gugatan didaftarkan dengan nomor 634/PAN.MK/VI/2010.

Alasan kedua Susno menggugat undang-undang ini adalah, akibat dari proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan, Susno kehilangan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Hal ini telah diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Alasan ketiga, dengan dijadikannya Susno sebagai tersangka, dia tidak mendapatkan rasa aman. "Padahal dia whistle blower," jelas Maqdir. "Siapa lagi mau jadi whistle blower kalau akhirnya menjadi seperti ini, padahal presiden berjanji untuk memberantas korupsi dan juga telah membentuk tim mafia hukum."

Maqdir menjelaskan, penerapan Pasal 10 ayat (2) itu justru telah merugikan Susno dan telah membuat mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu kehilangan kebebasannya untuk memberikan kesaksian pada lembaga yang dipercayainya.

Dalam gugatannya, Susno meminta kepada MK untuk memberikan tafsir terkait penerapan pasal tersebut kepada kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Selain itu juga meminta kepada MK berkenan memberikan keputusan memerintahkan kepada kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan atas perkara arowana dan anggaran hibah Pemprov Jawa Barat," jelas Maqdir.

Susno saat ini berstatus tersangka dan ditahan dalam dua kasus pidana. Susno pertama kali menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia hukum arowana di PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Susno diduga menerima uang dalam kasus ini.

Selain itu, Susno juga telah menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pengamanan untuk Pilkada Jawa Barat. Kasus itu terjadi saat Susno menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. (hs)

Terpopuler: Kata Mamah Dedeh Soal Istri Tolak Suami sampai Kebiasaan Pagi untuk Turunkan Kolesterol
Ria Ricis

Ria Ricis Mau Lebih Banyak Muhasabah, Auto Dinyiyirin Netizen

Dua pekan menyandang status janda, Ria Ricis mengaku saat ini lebih fokus pada dirinya sendiri. Ada berbagai keinginan yang ingin dicapainya saat ini.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024