Mau Bawa Kabur Pengungsi Rohingya Dari Aceh, WN Myanmar Ini Ditangkap

Para pengungsi Rohingya terdampar di Aceh
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Personel Polres Pidie, Aceh, menangkap seorang warga Myanmar berinisial RAH (24), yang mencoba menyelundupkan pengungsi Rohingya di kamp pengungsian di wilayah itu.

Polisi Sebut Mayat di Pamulang Ada Luka Gorok di Leher dan Jari Manis Putus

Modus pelaku untuk membawa kabur, ialah melakukan penyamaran menjadi pengungsi Rohingya. Lalu ia masuk ke dalam kamp pengungsian, dan mencari orang-orang pesanan untuk dibawa kabur dari Aceh menuju Malaysia.

Aksinya terungkap saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku, saat berbaur dengan pengungsi Rohingya di kamp Yayasan Mina Raya, Padang Tiji, Kabupaten Pidie atau tempat pengungsi Rohingya. Petugas juga tak menemukan namanya dalam daftar pengungsi di lokasi itu.

Viral! Aksi Pencurian Pipa Besi Jembatan di Siang Bolong, Polisi Ringkus Pelaku

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, mengatakan RA mempunyai misi untuk membawa kabur pengungsi Rohingya dari Aceh menuju Malaysia, sesuai pesanan dari agen Rohingya yang berada di Negeri Jiran tersebut.

“Pelaku masuk dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal dengan misi melakukan penyelundupan etnis Rohingya yang ada di camp Lhokseumawe dan Pidie. Ia sebagai agen suruhan dari bos besar di Malaysia yaitu Khalek, Mohammad Rofiq dan Md Yunos,” kata Imam Asfali kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.

Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sarung di Perumahan Tangerang

Setibanya di Aceh, RA kemudian menghubungi seorang penghubung yang berada di dalam kamp pengungsi Rohingya di Lhokseumawe bernama Bodu Zaman.

Dari sana, RA menjalankan aksinya hingga menyusun rencana dan mencari orang-orang yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Ia juga bekerjasama dengan agen orang lokal Aceh sendiri, yang nantinya bertugas sebagai penyedia kendaraan dan sopir untuk di bawa ke Medan.

“Pelaku ini gagal membawa kabur imigran Rohingya karena sudah terlebih dulu ketahuan oleh petugas jaga, dan langsung dibawa ke Polres,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kini pelaku sudah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku telah kita serahkan ke pihak Imigrasi untuk dilakukan pengembangan penyidikan agar dapat membongkar secara terang praktik penyelundupan etnis Rohingya tersebut," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya