Surat dari Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Dibacakan di Sidang Etik Bharada E

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada delapan orang saksi yang dimintai keterangan dalam sidang komisi kode etik profesi (KKEP) atas nama terduga Bharada E Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Akan tetapi, kata dia, sebanyak lima orang saksi tidak hadir secara fisik dalam sidang komisi kode etik. Menurut dia, lima orang hanya memberikan keterangannya secara tertulis.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Saksi-saksi yang dipanggil atau ikut sidang KKEP Bharada E ada delapan, yaitu FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuat Maruf). Tiga orang pertama ini tidak hadir dalam sidang KKEP, namun keterangan yang mereka berikan nanti dibacakan dalam sidang KKEP,” kata Ramadhan di Mabes Polri.

Selanjutnya, Ramadhan menyebut lima orang saksi lainnya yaitu Kombes MBP (Murbani Budi Pitono), Iptu JA (Januar Arifin), AKP DC (Dyah Chandrawati), Ipda AM dan Ipda S. Menurut dia, dua orang saksi kondisinya sedang sakit yakni Kombes MBP dan Iptu JA. 

Bharada Richard Eliezer jalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

“AKP DC, Ipda AM dan Ipda S hadir. Jadi yang hadir langsung berikan keterangan ada tiga, sisanya dibacakan keterangan tertulis dimuka persidangan KKEP,” jelas dia.

Kakorlantas Titip Pesan Ini ke Personel Polri Saat Amankan KTT WWF di Bali

Saat ini, Ramadhan mengatakan sidang komisi kode etik Bharada Richard Eliezer sedang diskors istirahat untuk para saksi yang dihadirkan dan pimpinan sidang komisi kode etik profesi. 

“Saat ini sedang break karena istirahat bagi perangkat maupun terduga. Insya Allah, hari ini selesai dan sore bisa dibacakan putusan sidang KKEP,” ujarnya.

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

Kuat Maruf usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023. Nah, ada tiga orang perwira menengah (pamen) Polri yang menentukan nasib Bharada Richard Eliezer.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

“Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Ricky Rizal, Bripka RR, Sidang Pembacaan Replik

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun, sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer yaitu Kombes Sakeus Ginting ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Sementara, Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.

Kemudian, Anggota Komisi ada dua yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Sedangkan, Kombes Imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin  Bareskrim Polri.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya