Bejat, Seorang Ayah di Padang Setubuhi Anak Kandungnya Di Toilet Masjid

Dua orang pelaku pencabulan yang setubuhi anak kandungnya sendiri
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA Nasional – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat membongkar dua kasus pelecehan seksual dengan tersangka berbeda yang Korbannya masih dibawah umur. Korban adalah Anak kandung para pelaku sendiri. Bahkan, satu kasus terungkap setelah warga memergoki tersangka sedang melampiaskan nafsu bejatnya di toilet salah satu masjid di kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

KPAI Turun Tangan Bantu Anak Korban Curas Berdarah di Garut

Kepala Kepolisian resor kota Padang, Kombes Pol Ferry Harahap menyebut, kasus pertama tersangkanya berinisial A (47 tahun). Ia ditangkap basah oleh warga setempat sedang melecehkan AD (15 tahun) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini, terjadi di toilet sebuah masjid di Kecamatan Kuranji beberapa waktu lalu. 

"TKP yang sedih lagi, di toilet masjid. Digrebek warga. Tersangka ayah kandung,"kata Kombes Pol Ferry Harahap," Rabu 1 Maret 2023.

Anak 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Jasadnya Dibuang Ibu Kandung ke Tapanuli Utara

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Ferry bilang, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi anaknya sejak 2020. Saat itu, korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas enam. Korban selalu diancam apabila tidak mengikuti keinginan ayahnya.

Ratusan Korban Banjir di Sulawesi Tenggara Mengungungsi Mandiri, Menurut BNPB

"Anak ini diancam. Jika tidak dipenuhi keinginan ayahnya, anak ini diancam tidak disekolahkan,"ujar Ferry. 

Sedangkan untuk kasus kedua, kata Ferry, juga dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya. Tersangka berinisial YH (44 tahun) dan anaknya berinisial SH (12 tahun). Korban, sudah dicabuli tersangka sebanyak 4 kali. 

"Kenapa bisa ketahuan, jadi anak ini sering murung. Sehingga didekati oleh warga, di sinilah korban bercerita apa yang telah dilakukan oleh orang tua kandungnya. Lalu, kasus ini dilaporkan ke ibu RT dan diteruskan ke kita,"kata Ferry.  

Ilustrasi korban kekerasan seksual.

Photo :
  • Istimewa

Untuk kasus kedua ini, Ferry mengungkap jika modus tersangka YH  juga sama dengan modus tersangka A yakni dengan ancaman. Jika Korban, tidak menuruti kemauannya, maka tersangaka YH mengancam akan memukul dan tidak akan memberikan uang jajan hingga tak disekolahkan. 

"Juga diancam. Sehingga anak ini menuruti keinginan ayahnya dengan ancaman,"tutup Kombes Pol Ferry Harahap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya