Harun Masiku Dikabarkan Jadi Marbot Masjid Malaysia, Ini Kata Polri

Harun Masiku
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Interpol Indonesia belum menerima informasi terkait keberadaan Harun Masiku, buronan tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejauh ini, kata dia, red notice atas nama Harun Masiku itu sudah disebar melalui jalur komunikasi Interpol I-24/7. 

"Interpol Indonesia belum ada menerima respon/info dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," kata Ramadhan saat dihubungi pada Jumat, 3 Maret 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

Dikabarkan, Harun Masiku menjadi marbot masjid di Masjid Malaysia. Sementara, Ramadhan menyebut perjalanan Harun Masiku pasti terdeteksi jika memang melalui perlintasan yang resmi.

"Selama HM melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh negara) pasti akan terdeteksi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik KPK masih memburu buronan korupsi Harun Masiku. Namun, beredar informasi bahwa Harun Masiku kini menjadi marbut masjid di negara Malaysia.

Harun Masiku, politikus PDI Perjuangan.

Photo :
  • vstory

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait hal tersebut. Pasalnya, KPK masih terus memburu setiap buronan korupsi.

"Nah itu juga informasi belum kita... Tapi intinya semua DPO pasti akan kita cari. Satu per satu kan akhirnya berhasil kita tangkap," kata Alex kepada wartawan di KPK, Kamis 2 Maret 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

KPK pun telah berhasil menangkap dua buronan korupsi selain Harun Masiku. Keduanya buronan itu ditangkap pada awal 2023, yakni Izil Azhar dan Ricky HAM Pagawak.

Saat ini tersisa tiga koruptor yang masih menjadi buron KPK. Ketiganya mulai dari Harun Masiku, Kirana Kotama, hingga Paulus Tannos.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini aparat penegak hukum dapat segera menangkap para pelaku tindak pidana korupsi yang masih buron. Keyakinan itu disampaikan Jokowi menyikapi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) RI tahun 2022 yang mengalami penurunan sebanyak 4 poin. 

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Syahrul Yasin Limpo dengan TPPU

Beberapa catatan yang menyebabkan IPK RI tahun 2022 merosot antara lain disebabkan korupsi politik yang masih terjadi di Indonesia. Sejumlah pelaku tindak pidana korupsi masih bebas buron dan sulit ditangkap aparat penegak hukum.  

"Bahwa ada yang belum ketemu setahun, tapi baru 6 bulan ketemu kan juga ada, tapi ada juga yang memang belum ketemu, ya kalau memang barangnya ada, ya pasti ditemukan dong, tanya KPK biar menjawab untuk itu," kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa, 7 Februari 2023.

Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Dirinya Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK

Sementara itu, Ketua KPK Firli yang mendapingi Presiden Jokowi dalam jumpa pers tersebut mengatakan, KPK sampai hari ini tidak pernah surut, tidak pernah lelah, untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Berbagai upaya yang dilakukan mulai dari strategi pendidikan masyarakat supaya orang sadar dan tidak ingin melakukan korupsi. Pencegahan korupsi dengan cara perbaikan sistem hingga strategi penindakan yang profesional dan rangka pengembalian kerugian negara atau aset recovery.  

DMasiv hingga Mario G Klau Siap Merahkan Amazing Concert di Malaysia

"Tahun 2022 kita sudah berhasil mengembalikan aset recovery sebanyak Rp 575 miliar, lebih dari target Rp 104 miliar yang ditetapkan oleh RPJMN kita," kata Firli di Istana.

Sedangkan untuk penangkapan buronan kasus korupsi, mantan Kabaharkam Polri itu menegaskan bahwa beberapa perkara tersangkanya masih dalam tahap pencarian. Ia menyampaikan bahwa pelaku korupsi yang menjadi buronan KPK berjumlah 21 orang.

Hard Gumay

Hard Gumay Ramal Daftar Artis yang Bakal Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kasus Dugaan korupsi PT Timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terus menjadi sorotan. Seperti diketahui, akibat kasus tersebut negara mengalami kerugian.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024