Pabrik Gas Oplosan Digerebek, Polisi Temukan 400 Tabung Gas Siap Jual

Pabrik gas oplosan di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • Muhammad AR (Bogor)

VIVA Nasional – Pabrik gas oplosan ilegal dari tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke dalam gas ukuran 12 kilo digerebek polisi. Di lokasi polisi menemukan lebih dari 400 tabung siap jual.

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Dalam penggerebekan itu, unit reskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor menangkap enam orang pelaku. Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan, kasus itu terungkap pada Jumat 3 Maret 2023.

"Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan tersebut kita berhasil mengamankan sebanyak  enam orang pelaku berinisial  P, WG, S, HA, CA dan S. Yang mana dari keenam pelaku ini  sendiri memiliki peranan masing- masing ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas," kata Zukarnaen, Senin, 6 Maret 2023.

Kebakaran Pabrik Rotan di Cirebon, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Pabrik gas oplosan di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat

Photo :
  • Muhammad AR (Bogor)

Keenam pelaku ini, kata Zulkarnaen, berada di lokasi pengoplosan di wilayah Desa Pasir Angin kecamatan Cileungsi. Mereka sedang melakukan pembuatan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas tiga kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung gas dua belas kilogram.

Jokowi Tugasi Luhut Muluskan Rencana Investasi Apple di Indonesia

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya  berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan Pelaku Utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas," jelasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti tiga unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200  tabung gas ukuran 3 kg, 228  tabung gas 12 kg, dan segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas, serta  empat buah handphone.

Pabrik gas oplosan di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat

Photo :
  • Muhammad AR (Bogor)

"Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita kenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah," ujar Kapolsek. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya