Ada 25 Ribu Member, Korban Wahyu Kenzo Berharap Dana Investasi Dikembalikan 

Wahyu Kenzo
Sumber :
  • Instagram: wahyukenzo88

VIVA Nasional - Crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfring alias Wahyu Kenzo telah menipu sekitar 25 ribu member dengan keuntungan mencapai Rp9 triliun dari para member. Wahyu Kenzo pun kini ditahan di Markas Polda Jawa Timur usai dirilis atas kasus penipuan investasi robot trading

Janda di Bandar Lampung Ditipu Dukun Alami Kerugian Rp81 Juta

Salah satu korban adalah Hendra warga Blimbing, Kota Malang. Dia berinvestasi robot trading dengan nominal Rp80 juta diatasnamakan istrinya yakni, Desvi Rosfiana. Investasi itu dilakukan di awal tahun 2020 saat Pandemi COVID-19 melanda dunia. 

Wahyu Kenzo memakan baju tahanan di Polda Jatim.

Photo :
  • Nur Faishal (Surabaya)
12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

"Trading ini kan di awal-awal pandemi di mana saat itu tidak ada pekerjaan sama sekali dan banyak teman-teman yang ikut. Sebenarnya sempat curiga kok hasilnya seperti tidak masuk akal, tapi mereka mendapat keuntungan atau hasil setiap bulan akhirnya saya ikut," kata Hendra pada Rabu, 8 Maret 2023.

Hendra ikut berinvestasi Rp80 juta. Setiap bulan dia mendapat Rp10 juta, namun mekanisme itu hanya berjalan selama 4 kali atau 4 bulan. Pada bulan berikutnya akun trading istrinya sudah mati total tidak bisa lagi menarik uang atau mendapatkan keuntungan.

Brimob Gadungan di NTB Nekat Curi Motor Warga, Begini Modusnya

"Di akun istri saya itu masih ada sisa uang yang seharusnya saya terima $150 USD atau Rp150 jutaan kalau di rupiahkan. Tapi tidak bisa diambil dan ditarik karena sudah mati total," ujar Hendra. 

Hendra saat pertama kali mendengar kabar Wahyu Kenzo tertangkap polisi langsung saling berkomunikasi dengan korban lainnya. Mereka merasa senang karena kasus penipuan ini akhirnya diungkap oleh polisi.

Sebab, selama ini para korban geram dengan kebiasaan Wahyu Kenzo dan istrinya yang sering pamer kemewahan di akun media sosial. Sementara para korban tidak bisa menarik dana yang sudah diinvestasikan di auto trade gold (ATG). Kini mereka berharap dana pokok yang mereka investasikan bisa kembali. 

"Yang jelas kita merasa turut senang karena kita kam terus memantau sosmed nya Wahyu Kenzo dan istrinya bahwa dia berfoya-foya tidak merasa kalau itu uang para korban. Kalau kita tidak neko-neko sudahlah uang modal kita kembalikan itu sudah cukup tidak usah memberikan keuntungan. Simpel saja yang penting kembali," tutur Hendra. 

Wahyu Kenzo memakan baju tahanan di Polda Jatim.

Photo :
  • Nur Faishal (Surabaya)

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto menuturkan pengungkapkan kasus berawal dari seorang pelapor sekaligus salah satu anggota robot trading berinisial MY. Korban melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang Kota beberapa bulan lalu. 

Kronologisnya, pada Juli 2021 lalu. Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG). 

Setelah mendapat presentasi, MY tertarik bergabung sejak November tahun 2021 dengan membeli robot senilai Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 namun gagal. Ditarik USD2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Perwira yang akrab disapa Buher ini menuturkan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. 

Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mangkir dari panggilan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023 kemarin. 

“Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Buher. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya