Permintaan Khusus LPSK Sebelum Cabut Perlindungan ke Bharada E Dicabut

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sudah memperingati salah satu stasiun TV yang mewawancarai Richard Eliezer. Bahkan, LPSK juga sudah menyebut bakal ada konsekuensi terhadap perlindungan Richard jika tetap bersikeras menayangkan wawancara tersebut.

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara Richard Eliezer," ujar Tenaga Ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat 10 Maret 2023.

Syahrial mengatakan, stasiun TV yang melakukan wawancara terhadap Richard Eliezer tetap menayangkan pada Kamis 9 Maret 2023 malam. Atas dasar itu, LPSK mencabut perlindungan Richard Eliezer.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," katanya.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba

Photo :
  • Istimewa

Dalam kasus ini, Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Richard Eliezer didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Richard menyebut bahwa dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak kuasa menolak perintah dari atasannya tersebut lantaran takut.

Ada Dugaan Intimidasi, Tim AMIN Bakal Ajukan Perlindungan Saksi ke LPSK

Namun, Richard Eliezer mendapat perlindungan atas statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) oleh LPSK pada 15 Agustus 2022 lalu. JC itu diberikan karena Richard dapat membuat terang jalannya persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.

Richard mendapat 5 bentuk program perlindungan dari LPSK yaitu berupa perlindungan dalam bentuk fisik, perlindungan pemenuhan hak prosedural, perlindungan pemenuhan hakim saksi sebagai JC, perlindungan hukum dan perlindungan bantuan psikososial.

Menawarkan Perlindungan Tanpa Gangguan

Tak hanya itu, status JC Richard Eliezer juga membuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberi pertimbangan atas vonis 1,5 tahun penjara terhadapnya.

Kemudian, JC itu juga memberi perlindungan saat Richard menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 22 Februari 2023. Dalam sidang itu juga status JC Richard menjadi salah satu pertimbangan atas hukuman demosi satu tahun.

Kongres Wanita Indonesia Gelar Side Event di Markas PBB New York

Richard Eliezer juga mendapat kekhususan sebagai JC di antaranya yaitu pemisahan penahanan dan menjalankan pidana dengan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang lain.
 

Advisor Senior Bidang Pengelolaan dan Assesmen SDM OJK Anto Prabowo.

Perlindungan Konsumen Punya Dampak Positif ke Kinerja Keuangan Bank, Begini Penjelasannya

Advisor Senior Bidang Pengelolaan dan Assesmen SDM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo menyebut manfaat aspek perlindungan konsumen dongkrak kinerja bank.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024