Ada Dugaan Intimidasi, Tim AMIN Bakal Ajukan Perlindungan Saksi ke LPSK

Anies-Muhaimin, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya bakal mengajukan permintaan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya itu untuk jaga hak privasi dari para saksi yang bersuara di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Jadi Prioritas Nasdem di Pilkada 2024, Anies: Kita Rehat Dulu

"Alhamdulilah masih ada yang punya keberanian dan siap bersaksi, sehingga nanti kami akan mencoba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK," ujar Ari di gedung MK, Jakarta Pusat.

Ari mengklaim tim hukum Amin sudah menyampaikan soal keamanan hingga kerahasiaan saksi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. Sebab, kata dia, sudah banyak saksi yang mengundurkan diri khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Hasto Klaim PDIP Bakal Move On dari Pilpres untuk Hadapi Pilkada 2024

"Terutama di Jateng dan Jatim, mereka mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan itu terjadi. Faktanya bisa kami buktikan," ungkap Ari.

Sidang Perselisihan Pilpres 2024 di MK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Partai Gelora Sindir PKS yang Mau Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Ari Yusuf bilang gugatan yang diajukan pihaknya dalam sengketa Pilpres 2024 itu ada faktanya. Dia mengatakan demikian untuk merespons omongan Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra.

Ari pun menuturkan pihaknya berjanji akan membuktikan gugatan agar tak dinilai cuma narasi dan asumsi.

"Semua argumen yang kita sampaikan ada buktinya. Ada faktanya. Jadi, ini bukan narasi bukanya dongeng, tapi fakta yang bisa kami buktikan,” kata Ari di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu 27 Maret 2024.

Ari mengaku pihaknya berencana menghadirkan sejumlah pihak yang terdiri dari pejabat negara hingga menteri kabinet. Meski begitu, ia tak menjelaskan secara rinci siapa sosok saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya