Selama Ramadhan, Bobby Nasution Instruksikan Tempat Hiburan Malam di Tutup

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023, menginstruksikan tempat hiburan malam ditutup selama bulan suci Ramadhan 1444 H.Â
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, pada Rabu 22 Maret 2023, mengatakan tempat hiburan malam ditutup sementara. Berlaku sejak 22 Maret hingga 22 April 2023.
"Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup," kata Bobby Nasution.
Bobby Nasution mengatakan seluruh tempat hiburan malam mengikuti peraturan dan surat edaran Wali Kota tersebut. Demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi umat Islam melaksanakan ibadah puasa.
Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, Spa dan bar.
Â
"Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," tegas menantu Presiden Joko Widodo itu.
Selanjutnya, Bobby Nasution mengungkapkan usaha permainan ketangkasan, terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga, dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), tidak boleh ada live musik dan tidak menjual minuman beralkohol.Â