Sidang Baru Mulai, Haris Azhar Sudah Bikin Hakim Gregetan-Pengunjung Tertawa

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dimulai dengan debat panas. 

Terkuak! SYL Juga Modalin Cucunya Sunatan Pakai Duit Korupsi di Kementan

Debat itu terjadi saat identitas terdakwa Haris Azhar tengah dipastikan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana sebelum memulai sidang. Saat itu, Hakim Tjokorda bertanya dimana Haris Azhar lahir.

"Menurut Ibu Bapak saya, saya lahir di rumah sakit. Sekarang kalau (ditanya) dimananya," kata Haris Azhar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Gugatan David Tobing Ditolak, Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Bicara di Berbagai Forum

Jawaban Haris Azhar lantas menuai tawa para pengunjung sidang. Namun, Hakim Cokorda dengan suara sedikit mengeras kembali menegaskan  pertanyaannya kepada Haris Azhar.

"Maksud saya, saudara ini lahir di Jakarta? Surabaya?" tanya Hakim Cokorda.

Hakim Arsul Sani Tak Boleh Gunakan Hak Putuskan Sengketa Pileg PPP

"Di data jaksa, sudah ditulis," jawab Haris.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Hakim Tjokorda mengalah dan mengalihkan dengan pertanyaan lain kepada Haris Azhar. Pertanyaan lainnya itu berkaitan dengan tanggal lahir, jenis kelamin dan kebangsaan.

"Cukup ya, cukup, tanggal bulan lahir?" tanya Hakim Cokorda.

"10 Juli 1975," jawab Haris Azhar.

"Jenis kelamin?" tanya Hakim Cokorda lagi.

"Laki-laki," jawab Haris Azhar.

"Kebangsaan?" tanya Hakim Cokorda.

"Indonesia," kata Haris Azhar.

Hakim Tjokorda lantas melanjutkan dengan bertanya dimana tempat tinggal Haris Azhar saat ini. Namun, pertanyaan itu dijawab dengan jawaban kurang serius dari Haris Azhar hingga membuat Hakim Cokorda kembali mengulang pertanyaannya.

"Tempat tinggal?" tanya Hakim Cokorda.

"Di rumah," kata Haris Azhar.

"Tempat tinggal sekarang?" kata Hakim Cokorda.

"Di rumah. Bapak tanya alamat? (Kalau alamat) di Jalan Bangau 1 Nomor 4," jawab Haris Azhar yang disambut tepuk tangan dan sorakan pengunjung sidang.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan. Keduanya ialah Harus Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Agenda sidang pertama (perdana), Senin, 3 April 2023," demikian seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Berkas perkara Haris dan Fatiah bernomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Sementara itu, Yanuar Adi Nugroho akan menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus ini. 

Haris Azhar dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah. 

Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian namun Haris Azhar dan Fatia tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut. 

Haris Azhar dan Fatia lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berkas perkara yang menjerat Harus Azhar dan Fatia dinyatakan lengkap tanggal 3 Februari 2023 lalu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya