Bareskrim Polri Tetapkan Razman Arif Nasution Tersangka

Razman Arif Nasution
Sumber :
  • VIVA/Rizkya Fajarani Bahar

VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik itu pertama kali dilaporkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023 sesuai dengan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri 

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 5 April 2023.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. 

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Sebelumnya diberitakan, Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Selain Razman, Hotman juga turut menyeret nama mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam laporan tersebut. 

Adapun laporan terhadap Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ini teregister dalam Laporan Polisi nomorLP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. 

Laporan ini dilayangkan buntut tuduhan Razman terhadap Hotman Paris. Saat itu, Hotman dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya