Bareskrim Bakal Periksa Razman Arif Nasution Sebagai Tersangka

Pengacara Razman Arif Nasution
Sumber :
  • VIVA/Putri Nur Ifdah

VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rencananya, penyidik akan periksa Razman Arif sebagai tersangka.

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi mengatakan penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap Razman Arif untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Sudah kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara. Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan," kata Adi Vivid saat dihubungi wartawan pada Senin, 10 April 2023.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Namun, Adi Vivid tidak menjelaskan lebih detail kapan Razman Arif akan diperiksa penyidik.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik itu pertama kali dilaporkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023 sesuai dengan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 5 April 2023.

Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Selain Razman, Hotman juga turut menyeret nama mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam laporan tersebut.

Adapun laporan terhadap Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0212/V/2022/ SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 Mei 2022.

Laporan ini dilayangkan buntut tuduhan Razman terhadap Hotman Paris. Saat itu, Hotman dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya