Homologasi Terhambat, Anggota KSP Indosurya Minta Hal Ini ke Polisi

Bos KSP Indosurya Henry Surya (baju oranye)
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan

VIVA NasionalAnggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap penegak hukum bisa bijak mengeluarkan Henry Surya yang lagi ditahan di Bareskrim Polri. Sebab, penahanan Henry Surya dianggap menghambat proses homologasi maupun pelunasan terhadap hak-hak anggota.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Anggota KSP Indosurya, Paulus Leon S mengimbau seluruh pihak termasuk pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UMKM agar bisa menjembatani kasus KSP Indosurya untuk diselesaikan dengan cepat.

"Kami sepakat agar Pak Henry Surya dibebaskan, sehingga kami bisa dilancarkan semua proses pelunasan dan proses homologasi kepada semua anggota," kata Leon melalui keterangannya pada Jumat, 14 April 2023.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

Menurut dia, Henry Surya sebenarnya mempunyai iktikad yang baik untuk menyelesaikan kasus ini dengan menjalankan putusan Pengadilan Niaga terkait homologasi. Maka dari itu, ia berharap bersama anggota KSP Indosurya lainnya supaya bisa diselesaikan dengan baik.

Kerja Sama Agroteknologi dengan Kerajaan Negeri Pulau Pinang Malaysia, Dave Laksono Sambut Baik

"Pak Henry Surya berniat untuk menyelesaikan masalah ini. Makanya, saya berharap anggota lain juga bisa terselesaikan,” ujarnya.

Sementara Kuasa hukum KSP Indosurya, Earnestsan G Samudera alias Ernest Samudera sangat menyayangkan Henry Surya kembali dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri. Kini, Henry Surya ditahan atas kasus dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Padahal, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memutuskan perkara Indosurya adalah kasus perdata, bukan pidana. Dengan demikian, harusnya pemenuhan keputusan perdata itu yang dijadikan prioritas.

Sebab, kata dia, akibat adanya penahanan Henry Surya berakibat pada pembekuan rekening KSP Indosurya Cipta dan penyitaan beberapa aset KSP Indosurya. Sehingga, para pengurus KSP Indosurya kesulitan untuk melakukan proses restrukturisasi bisnis KSP Indosurya sesuai perjanjian homologasi yang disetujui para anggota sebagai kreditur. 

Kemudian, Ernest menjelaskan upaya penyelesaian yang akan dilakukan oleh KSP Indosurya terkait perjanjian homologasi yang telah disahkan. Saat ini, kata dia, KSP Indosurya coba melakukan verifikasi data terlebih dahulu guna memastikan kebenaran dan keabsahan jumlah simpanan serta data para anggota KSP Indosurya sesuai dengan data dari hasil verifikasi PKPU.

Lalu, lanjut dia, data yang dimiliki oleh KSP Indosurya terkait proses penyelesaiannya akan diusahakan semaksimal mungkin oleh pengurus KSP agar sesuai dengan isi perjanjian homologasi yang disahkan oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Maka dari itu, Ernest mengaku akan berupaya maksimal agar proses homologasi tidak terjadi pembatalan. Namun, kata dia, apabila hal itu terjadi dimana proses homologasi batal, maka akan dilakukan proses kepailitan dan merugikan semua anggota KSP Indosurya.

"Sejauh ini para pengurus KSP Indosurya masih tetap optimis untuk dapat melakukan restrukturisasi bisnis yang dapat dilakukan oleh KSP Indosurya, agar seluruh hak-hak anggota KSP Indosurya dapat diberikan sesuai perjanjian homologasi, dan KSP Indosurya dapat terus menjalankan kegiatan usahanya dan memberikan pelayanan terbaik baik para anggota di masa depan," pungkasnya.

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Birgadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan Henry Surya sebagai Direktur Utama Indosurya Finance tahun 2012 telah mengeluarkan produk perbankan yaitu MTN (medium third note) atau surat utang jangka menengah.

“Pada saat itu, dilakukan peneguran oleh regulator bahwa perusahaan tidak boleh mengeluarkan MTN tersebut. Untuk itu, saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan pembuatan yang seolah-olah membuat koperasi, Koperasi Indosurya,” ungkapnya.

Menurut dia, penyidik menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau Koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. “Makanya, kami menerapkan saudara HS ini dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dalam pada otentik, dan undang-undang TPPU,” jelas dia.

Whisnu menambahkan penyidik telah memeriksa 21 orang saksi, diantaranya karyawan, Kementerian Koperasi dan UMKM, ahli dan notaris. Hasilnya, perbuatan Henry Surya telah membuat seolah-olah kopersi itu adalah koperasi yang benar, dan ternyata selama proses kegiatan tersebut mengumpulkan dana masyarakat yang kurang lebih jumlahnya Rp106 triliun dan tahun 2020 ternyata gagal bayar.

“Mengumpulkan dana masyarakat yang jumlahnya lebih Rp106 triliun dan tahyn 2020 dan gagal bayar. Hasil itungan dari edit investigasi kerugian yang menjadi kerugian masyarakat totalnya sekitar Rp15,9 triliun. Ini berbeda perkaranya dengan perkara yang terdahulu,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya