KPK dan Bareskrim Polri Koordinasi Buru Dito Mahendra

Dito Mahendra usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencekalan terhadap Dito Mahendra ke luar negeri, buntut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Nurhadi. 

Dewas KPK Ungkap Alasan Nurul Ghufron Absen Sidang Etik

Selain pencekalan, KPK juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan Dito. Sebab beberapa kali pemanggilan, dia tidak datang atau mangkir.

"Terkait dengan Dito Mahendra juga memang di Bareskrim ada perkara terkait penemuan senjata api saat kami melaksanakan penggeledahan, itu sedang ditangani. Kemudian ada pernyataan dari Bapak Kabareskrim terkait dengan permintaan untuk segera Dito hadir karena sampai saat ini belum hadir," kata Plt deputy Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu, 16 April 2023.

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

"Begitu juga dengan penanganan perkara di kami, di KPK. Kami memanggil saudara Dito dan sampai kemarin belum juga hadir. Tentu kami bersama Bareskrim terus berkoordinasi untuk menghadirkan saudara Dito," sambungnya.

Kata Asep, sejauh ini pihaknya bersama Bareskrim tengah mencari cara agar Dito Mahendra dapat menjalani pemeriksaan. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan Dito Mahendra. 

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dito Mahendra Dicekal ke Luar Negeri 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham, mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, bepergian ke luar negeri. Permintaan cegah ini sudah disampaikan beberapa hari lalu.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, mengatakan Dito Mahendra dicegah sejak Rabu, 5 April 2023 hingga Kamis, 5 Oktober 2023.

"Masa pencegahan 05 April 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," kata Nur Saleh kepada awak media, Sabtu, 8 April 2023.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa akan tetap berupaya mengedepankan sikap jemput paksa terhadap Dito Mahendra, meskipun kini ia hanya menyandang status sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkup Mahkamah Agumg (MA) dengan tersangka Sekertaris MA Nurhadi. Dito kerap kali mangkir dari pemanggilan yang telah dijadwalkan KPK.

"Iya tentu sekalipun saat ini status yang bersangkutan saksi perkara TPPU tersangka Nurhadi yang ditangani KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat 14 April 2023.

Upaya jemput paksa itu akan dilakukan KPK dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polri. Sebab, Dito juga tengah dicari dalam penyelidikan kasus kepemilikan senjata api ilegal

"Namun tentu kami pertimbangkan jemput paksa dan lakukan koordinasi dengan Bareskrim yang mengusut dugaan senpi ilegal hasil temuan KPK," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya