Haris Azhar Minta Dibebaskan Dari Kasus Luhut Pandjaitan: Dakwaan Mengada-ada

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengada-ada. Maka dari itu, Haris meminta agar dirinya dibebaskan dari dakwaan dalam kasus tersebut.

Anak Buah Luhut Sebut Lebih Cocok Mobil Listrik, Hidrogen Buat Bus dan Truk

Hal tersebut disampaikan Haris Azhar, melalui eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023. 

"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," kata tim kuasa hukum Haris Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Tanggapi Luhut, Jusuf Kalla: Saya Tidak Mengerti Toxic

"Surat dakwaan juga dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada dan dibuat dengan tidak beritikad baik," sambungnya.

Selain itu, penuntutan dan dakwaan terhadap Haris Azhar juga dinilai sebagai bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga Yudisial. Tim kuasa hukum juga menilai, harusnya penyidik lebih dulu menyelidiki kasus dugaan korupsi atau gratifikasi dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 2020 lalu. 

Anies Beri Tanggapan Begini atas Pernyataan Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic'

"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum prematur karena penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan seharusnya diperiksa lebih dulu untuk menguji fakta atau kebenaran yang disampaikan terdakwa Haris Azhar," jelasnya.

"Pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat jaksa untuk menjebak terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty," sambung tim kuasa hukum Haris.

Atas dasar tersebut, Haris Azhar melalui tim kuasa hukumnya meminta agar surat dakwaan tersebut tidak dapat dilanjutkan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi atas nama terkait Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan. Memulihkan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Haris Azhar ke dalam kedudukan semula," ujar tim kuasa hukum Haris Azhar.

Haris Azhar-Fatia Didakwa Cemarkan Nama Luhut

Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, terdakwa Haris Azhar selaku host dan Fatia Maulidiyanty sebagai narasumber mengetahui maksud dan tujuan untuk mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatia Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan dan menyatukan kehendak agar rekaman dialog atau percakapannya menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," tuturnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya