AKBP Achiruddin Berharap Keadilan: Cukup Ku Rasakan Sendiri

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

VIVA Nasional – Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa siang, 2 Mei 2023, sekitar pukul 14.30 WIB. 

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Dari pantauan VIVA, AKBP Achiruddin dikawal petugas provos dibawa ke gedung Bidang Propam Polda Sumut. Achiruddin awalnya bungkam terkait sidang kode etik akibat kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korbannya, Ken Admiral.

Setelah dicecar pertanyaan oleh awak media, akhirnya AKBP Achiruddin angkatan bicara. Ia mengatakan akan menjalani proses hukum ini. Namun, meminta keadilan bagi dirinya dan anaknya.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

"Semoga keadilan berjalan gitu saja, terima kasih," tutur AKBP Achiruddin Hasibuan kepada wartawan.

AKBP Achiruddin mengatakan kasus ini, siap dipertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga biar cukup dirasakan sendiri saja.

Ditangkap Karena Narkoba, 5 Oknum Polisi Diperiksa Propam

"Cukup ku rasakan sendiri aja ya, terima kasih," kata AKBP Achiruddin sembari berlalu masuk ke dalam gedung Bidang Propam Polda Sumut.

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan.

Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya