AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat, Ahmad Sahroni Puji Kinerja Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

VIVA Nasional - AKBP Achiruddin Hasibuan telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Hormat pasca menjalani sidang Kode Etik Selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut pada Selasa lalu, (2 Mei 2023).

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

Setelah keluar dari gedung Propam Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan enggan menjawab segala pertanyaan dari media terkait keputusan tersebut.

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang etik

Photo :
  • VIVA/B.S Putra
Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

Pemberhentian Tidak Hormat terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada awak media ia menyampaikan di Gedung Bidang Propam Polda Sumur pada Selasa malam lalu.

"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,"

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Dengan pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan pastinya mengundang banyak tanggapan. Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni yang memuji kinerja Polri.

"ga maen2 pak kapolri @listyosigitprabowo Mantabs pak.. Bapak teng edeng aling2..Semoga ini yg terakhir dan buat perhatian bagi Anggota Polri seluruh indonesia.." tulis Ahmad Sahroni melalui akun Instagramnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Photo :
  • DPR RI

Selain itu, Ia juga tak sungkan untuk memuji kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Panca dengan mengambil langkah yang tepat untuk memberhentikan AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Kapolda Sumut Anda Juara pak @poldasumaterautara Irjen Pol Panca. Polisi Sa indonesia hati2 yah jgn bertingkah," beber Ahmad Sahroni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya