Jaksa: Laporan Dugaan Korupsi Luhut Binsar itu Asumsi Pribadi Haris Azhar-Fatia

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan korupsi atau gratifikasi. Laporan itu dilayangkan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty pada 23 Maret 2022 lalu.

KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan Sekjen DPR, Bikin Panik Vendor 'Nakal'

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, laporan dugaan korupsi atau gratifikasi yang dilayangkan terhadap Luhut Binsar itu merupakan asumsi pribadi dari Haris Azhar dan Fatia.

Hal itu diungkap Jaksa saat memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Fatia Maulidiyanty atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.

JK Sebut Kasus Korupsi LNG Eks Dirut Pertamina Karen Murni Bisnis, Ada Untung-Rugi

Jaksa menyebut, tidak ada satupun pihak yang menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam kasus korupsi. Termasuk dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia.

JK di Sidang Karen Agustiawan: Pemerintah Tak Urusi Teknis, Hanya Kebijakan

"Dengan memperhatikan hasil penelitian khususnya dengan kesimpulan yang dibuat oleh Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia ternyata tidak satupun yang menyatakan terjadinya peristiwa hukum atau tindak pidana korupsi yang dilakukan saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023. 

Dengan begitu, Jaksa meyakini kasus dugaan korupsi yang menjadi alasan Haris Azhar dan Fatia melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan ini merupakan asumsi pribadi. 

"Oleh karena itu perbuatan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang berusaha melaporkan Luhut Binsar dengan nomor 01 dan seterusnya tanggal 23 Maret 2022 dengan alasan terjadinya tindak pidana korupsi itu hanya merupakan asumsi ataupun pendapat pribadi atas hasil penelitian yang tidak dapat dipastikan kebenarannya," sambungnya.

Luhut Binsar Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya diberitakan, Tim penasihat hukum terdakwa Haris Azhar mengungkap sempat melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan gratifikasi. Namun, laporan itu dicuekin Polda Metro Jaya sampai saat ini.

Hal tersebut terkuak saat tim penasihat hukum Haris Azhar tengah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023.

Awalnya, laporan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya atas dugaan gratifikasi dilayangkan pada 23 Maret 2020. Laporan itu menurut tim penasihat hukum Haris Azhar harusnya diproses lebih dulu dibandingkan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diprioritaskan.

"Bahwa dugaan gratifikasi yang diduga diterima oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan permasalahan utama yang muncul dan dibahas dalam podcast karena dampak dari dugaan gratifikasi tersebut dapat membuat kerugian negara," kata tim penasihat hukum Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023.

"Atas dasar kepentingan itulah sudah selayaknya laporan atas dugaan gratifikasi menjadi prioritas dari Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan," sambungnya.

Namun, tim penasihat hukum Haris Azhar menyatakan laporan dugaan gratifikasi oleh Luhut Binsar yang dilayangkan di Polda Metro Jaya tak berjalan dan masih dalam proses penyelidikan selama tiga tahun ini. Maka dari itu, tim penasihat hukum Haris Azhar menilai perkara pencemaran nama baik ditunda prosesnya.

"Namun, laporan dugaan gratifikasi tersebut tidak berjalan hingga saat ini dan masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya