Atase Kejaksaan Gerak Cepat Pulangkan 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar bersiap menaiki kendaraan pada Minggu (7/5/2023).
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kemenlu.

VIVA NasionalAtase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, bersama otoritas setempat gerak cepat melakukan identifikasi korban untuk proses pemulangan 20 orang pekerja informal asal Indonesia di Myanmar.

Media Asing Sebut Timnas Indonesia Bakal Merajai ASEAN

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, Atase Kejaksaan bekerja sama dengan otoritas Thailand tempat 20 orang warga negara Indonesia (WNI) dievakuasi dari Myawaddy, Thailand.

“20 orang pekerja informal asal Indonesia diakui Otoritas Thailand sebagai korban, pascadilakukan penyelamatan oleh jejaring lokal. Jadi Atase Kejaksaan Bangkok gerak cepat dengan melakukan identifikasi korban untuk mempercepat proses pemulangan,” kata Ketut melalui keterangannya pada Selasa, 9 Mei 2023.

5 Negara Asia Tenggara Diajak Thailand Terapkan Skema ala Visa Schengen

4 WNI yang menjadi korban TPPO dan penyekapan di Myanmar berhasil dibebaskan

Photo :
  • dok Polri

Selain itu, kata Ketut, Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok bersama KBRI Bangkok dan unsur terkait juga akan melakukan upaya negosiasi serta mitigasi atas potensi permasalahan hukum dan keimigrasian yang dihadapi oleh 20 orang pekerja tersebut.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional

“Dalam perkara ini, 20 orang pekerja tersebut masuk ke wilayah Thailand secara legal, namun menyeberang ke Myanmar secara ilegal,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ketut menyebutkan, diperlukan koordinasi yang intensif dengan otoritas Thailand untuk menghindari terjadi permasalahan hukum lebih lanjut.

Kemudian, Ketut memastikan kondisi 20 orang WNI tersebut dalam keadaan selamat dan berada di bawah perlindungan KBRI Bangkok. Selanjutnya, akan dilakukan pemulangan terhadap 20 orang pekerja tersebut.

“Apresiasi setinggi-tingginya diberikan terhadap jejaring lokal yang bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok atas penyelamatan 20 orang pekerja informal asal Indonesia di Myanmar tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyebutkan, sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar. 

Upaya pembebasan itu, kata Kemenlu RI, dalam keterangan yang diterima pada Minggu, 7 Mei 2023, dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.  

Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy --tempat para WNI tersebut disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya