KPK Tahan Kuasa Hukum Lukas Enembe terkait Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Suap

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Stefanus tampak mengenakan rompi berwarna oranye yang juga bertuliskan 'Tahanan KPK'. Ia akan ditahan dalam kasus perintangan penyidikan selama 20 hari ke depan.

"Kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan SRR. Ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung merah putih KPK, Selasa, 9 Mei 2023.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Stefanus pagi tadi datang ke KPK dengan mengenakan toga advokat. Saat ini toga advokat itu tetap dikenakan, namun pakaian tersebut diselimuti rompi tahanan KPK.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan KPK.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Menurut Ghufron, nantinya Stefanus akan ditahan di Rutan KPK cabang Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara. Proses penahanan tersebut nantinya guna mendukung jalannya proses penyidikan.

"Diduga SRR dengan itikad tidak baik, dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, melakukan perbuatan menyusun beberapa skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan," kata Ghufron.

Ghufron menuturkan bahwa Stefanus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe. Tersangka baru tersebut yakni pengacara hukum Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pengacara hukum Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe di lingkup Provinsi Papua.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan 1 orang Pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023.

Ia juga menjelaskan bahwa perintangan penyidikan yang dilakukan oleh pengacara hukum tersebut yakni dengan meminta Lukas Enembe berperilaku tidak kooperatif dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi.

"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya