Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Rp 14,8 Miliar

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepala Bea Cukai MakassarAndhi Pramono, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Harta kekayaan Andhi Pramono diketahui sebanyak Rp 14.874.696.414 atau Rp 14,8 miliar.

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Harta kekayaan yang dimiliki Andhi Pramono itu, tercatat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dilaporkan pada 23 Februari 2023 dengan masa periodik harta tahun 2022.

Andhi tercatat memiliki 15 bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp Rp 7.129.724.000 atau Rp 7,1 miliar. Adapun tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah wilayah di kawasan Salatiga, Batam, Jakarta, Banyuasin, Bogor, hingga Cianjur.

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Kemudian, dari 15 tanah dan bangunan yang dilaporkan Andhi pada LHKPN, sebanyak 13 tanah dan bangunan merupakan hasil sendiri. Sedangkan 2 tanah dan bangunan lainnya yakni di Salatiga dan Batam merupakan hasil dari hibah dengan akta.

Tak hanya itu, Andhi juga tercatat memiliki 13 unit alat transportasi dan mesin dengan total Rp 1.863.000.000 atau Rp 1,8 miliar. Adapun 7 unit kendaraannya merupakan barang kuno atau antik, seperti Vespa Piagio tahun 1962 dan sedan Austin tahun 1963.

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

Selanjutnya, Andhi juga melaporkan dirinya memiliki harta bergerak senilai Rp 711,5 juta, surat berharga Rp 4.225.791.644 atau Rp 4,2 miliar, serta kas dan setara kas Rp 944.680.770 atau Rp 944,6 juta.

Andhi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Senin 15 Mei 2023.

KPK tetapkan Andhi Pramono atas dugaan gratifikasi, berlandaskan dengan sejumlah alat bukti yang cukup. 

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali.

Andhi Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, saat ini telah dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diusulkan langsung KPK ke Ditjen Imigrasi.

"Saat ini tercantum dalam daftar Pencegahan," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nursaleh kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.

Kata Achmad, KPK mengusulkan pencegahan kepada Andhi Pramono mulai hari ini hingga 6 bulan ke depan agar tidak dapat berpergian ke luar negeri.

"Usulan dari KPK berlaku tgl 15 Mei 2023 sampai dengan 15 Nov 2023," kata dia.

Kendati demikian, KPK masih belum menjelaskan status Andhi Pramono saat ini. Pasalnya, Andhi sudah menjalani proses klarifikasi harta kekayaan yang dinilai janggal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya