KPK Geledah Rumah Mewah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Bogor

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. KPK juga telah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berlokasi di Bogor.

KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan terhadap rumah mewah Andhi Pramono itu dilakukan sejak Jumat, 12 Mei 2023 lalu.

"Tim Penyidik, Jumat (12/5) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.

Bea Cukai Tanggapi Viral Penumpang Pilih Robek Tas Hermes Ketimbang Bayar Pajak Rp 26 Juta

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Adapun rumah mewah milik Andhi Pramono yang digeledah KPK itu berlokasi di kawasan Wisata Cibubur, Bogor. "Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor," katanya.

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

Kemudian, dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, didapati sejumlah dokumen hingga alat elektronik. "Di rumah tersebut, Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," ujar Ali.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," kata Ali menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Senin 15 Mei 2023.

KPK tetapkan Andhi Pramono atas dugaan gratifikasi berlandaskan dengan sejumlah alat bukti yang cukup. "Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali.

Andhi Pramono pun saat ini sudah dicegah ke luar negeri usai menjadi tersangka dugaan gratifikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya