Mario Dandy Cuma Diam Diperiksa KPK soal Kasus Gratifikasi dan TPPU Ayahnya
- VIVA/Foe Peace
VIVA Nasional – Pelaku penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo selaku eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemeriksaan terhadap Mario oleh KPK dilakukan di Markas Polda Metro Jaya. Terkait hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. Kata dia, pihaknya siap memfasilitasi.
"Ya sudah dikoordinasikan ke Dit Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," ucap dia kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.
Adapun Mario Dandy telah digiring dari rumah tahanan Polda Metro Jaya ke dalam ruang pemeriksaan. Dirinya tidak berkata apapun kepada awak media saat digiring. Mario Dandy cuma diam dan terus jalan menuju ke ruang penyidik. Mario nampak memakai baju tahanan, celana bahan dan sepatu pantofel.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy Satriyo sebagai saksi, hari ini, Senin, 22 Mei 2023. Pemeriksaan Mario ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Mario Dandy digelar di Polda Metro Jaya. Lantaran saat ini, Mario Dandy tengah menjalani penahanan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar)," kata Ali dalam keterangannya, Senin, 20 Mei 2023.