Mario Dandy Diperiksa KPK Buntut Kasus Gratifikasi dan TPPU Ayahnya Rafael Alun

Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy Satriyo sebagai saksi, hari ini, Senin, 22 Mei 2023. Pemeriksaan Mario ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Mario Dandy digelar di Polda Metro Jaya. Lantaran saat ini, Mario Dandy tengah menjalani penahanan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar)," kata Ali dalam keterangannya, Senin, 20 Mei 2023. 

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Selain Mario, ada empat orang saksi lainnya yang ikut diperiksa dalam kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun. Keempat saksi itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

"Pemanggilan saksi-saksi atas nama Oki Hendarsanti (swasta), Ujeng Arsatoko (swasta), Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho (swasta) dan Jeffry Amsar (swasta)," tuturnya.

Rafael Terima Gratifikasi Uang Senilai 90 Ribu Dollar AS

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa Rafael Alun diduga telah menerima uang 90 ribu dollar Amerika Serikat melalui kantor konsultan pajak milik pribadinya. Adapun kantor konsultan pajak Rafael Alun bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90 ribu dollar yang penerimaannya melalui PT AME," ujar Firli saat konferensi pers Senin 3 April 2023.

Kemudian, Firli menegaskan bahwa permulaan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannya ketika menjadi salah satu penyidik perihal urusan pajak.

Selanjutnya, Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata dia.

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Firli menjelaskan bahwa Rafael Alun aktif memberikan rekomendasi kepada orang yang memiliki permasalahan penyelesaian pajak ke kantor konsultan pajak miliknya.

"Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME," ucap Firli.

KPK menjerat Rafael dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya