7 JPU Ditunjuk Susun Dakwaan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas

Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Nasional – Sebanyak tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk menangani dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan terkait dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.

Viral Remaja Aniaya Bocah di Bandung, Ngaku Keponakan Jenderal TNI

Tujuh jaksa tersebut yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan. Hal tersebut diungkapkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo

"Kami sampaikan juga di sini ada rekan-rekan jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang," ujarnya kepada wartawan, Rabu 24 Mei 2023.

Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

Mario Dandy dan Shane Lukas jadi saksi sidang AG

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Selain itu, sebanyak 17 orang saksi fakta dimintai keterangan untuk tersangka Mario Dandy. Sementara itu, untuk tersangka Shane ada 16 orang saksi fakta yang diperiksa. Kemudian ada lima orang saksi ahli turut dimintai pandangan untuk perkara yang menimpa Mario Dandy Satriyo dan Shane.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan lengkap atau P21. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya