Hakim Asnun Tetap Disidang di PN Tangerang

Hakim Gayus, Muhtadi Asnun Jadi Tersangka
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Salah satu tersangka kasus Gayus Tambunan, Hakim Muhtadi Asnun, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Artinya, hakim Asnun akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang yang pernah dipimpinnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, mengatakan sampai saat ini belum ada kemungkinan persidangan
Asnun dipindahkan. "Kalaupun ada itu pertimbangan keamanan, tapi sejauh ini belum ada," kata Didiek, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Juni 2010.

Menurut dia, sebenarnya bisa saja Asnun meminta untuk tidak disidangkan di Tangerang. "Tapi urus saja sendiri, kalau mau," ujarnya.

Didiek menjelaskan, pemindahan tempat persidangan tak bisa begitu saja. Menurut dia harus ada fatwa Mahkamah Agung untuk memindahkan tempat persidangan. "Tidak bisa serta disidangkan begitu saja," ujar dia.

Hakim Asnun ditetapkan sebagai tersangka dalam gayus mafia hukum Gayus Tambunan. Dia diduga menerima suap sebesar Rp50 juta. Asnun merupakan hakim ketua yang menyidangkan kasus Gayus. Asnun pulalah yang membebaskan Gayus dari jerat hukum.

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan
Pemain PSIS Semarang, Lucao Moreira

Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973

PSIS Semarang sukses kantongi kemenangan 3-0 atas Persikabo 1973 dalam pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Moch Soebroto, Magelang, Jateng, Jumat 26 April 2024 sore.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024