KPK Sita Rp1,5 M dari Staf Partai Demokrat Terkait Korupsi Ricky Ham Pagawak

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,5 Miliar dari salah satu Staff DPP Partai Demokrat terkait dengan kasus korupsi yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Staff DPP Partai Demokrat yang dimaksud itu yakni Reyhan Khalifa. Ia mulanya diperiksa sebagai saksi pada Selasa 23 Mei 2023 kemarin.

"Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang Tersangka RHP ke beberapa pihak. Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp1,5 Miliar dari saksi dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawam dikutip Jumat 26 Mei 2023.

Barang bukti kasus korupsi (Foto ilustrasi).

Barang bukti kasus korupsi (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya itu, KPK pun juga memeriksa salah satu presenter televisi sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang untuk melakukan pemeriksaan.

"Brigita P. Manohara (Karyawan Swasta), saksi tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan," ucap dia.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana komitmen yang disampaikan yang bersangkutan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title