LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim soal Kasus Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Bareskrim Polri soal adanya dugaan kasus gratifikasi fasilitas helikopter untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Kubu penggugat pun mengaku tak mau tinggal diam.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengaku bahwa dirinya masih akan mendesak Bareskrim Polri karena diduga telah menghentikan penyelidikan atas dugaan kasus gratifikasi fasilitas helikopter untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Ia pun meminta Bareskrim kembali menyelidiki dugaan kasus tersebut.

"Kemudian terkait dengan bahwa ini bukan obyek praperadilan atau tidak menjadi istilah dalam KUHAP segala macam, kami tidak bermasalah dengan itu justru ini menjadi peringatan bagi penyidik untuk memberikan kepastian kapan perkara ini naik statusnya menjadi penydikan, kemudian segera ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kurniawan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu 31 Mei 2023.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Kalau memang tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana segala macam, hentikan dan itu dibuktikan dalam bentuk surat penghentian penyidikan sehingga semua pihak baik masyarakat maupun Pak Firli sendiri selaku terlapor juga mendapatkan kepastian hukum," lanjutnya.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Kurniawan mengatakan bahwa dalam dugaan kasus gratifikasi Firli Bahuri berjalan dengan lambat. Pasalnya, hanya 5 orang yang diperiksa selama dua tahun penyelidikan kasus tersebut. 

"Jadi kita lihat nanti dalam jangka waktu 6 bulan ini, penyidik akan menetapkan Pak Firli atau setidaknya meningkatkan status perkaranya menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka atau ya ini akan dijemur, seperti sebelum-sebelumnya karena ini perkara sudah berlangsung dua tahun dan selama dua tahun itu hanya lima orang yang diperiksa. Bagi kami ini sangat-sangat lambat lah penanganannya, sehingga kemudian harus dipercepat," kata dia.

Kemudian, Kurniawan menyebut akan kembali menggugat Bareskrim Polri jika dalam kurun waktu enam bulan tak melanjutkan penyelidikan atas dugaan kasus yang diduga melibatkan Firli Bahuri. Menurut dia, tidak ada masalah jika Firli dipanggil untuk diperiksa lantaran jabatannya di KPK telah diperpanjang. 

"Nah, kami akan melihat selama enam bulan ini apakah penyidik Bareskrim itu bisa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan melakukan penetapan tersangka atau upaya paksa lainnya, jika tidak ya kami akan mengajukan gugatan lagi," beber dia.

Pun lebih lanjut, Kurniawan juga menghargai keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan LP3HI terhadap Bareskrim Polri tersebut. Dia mengaku tak ada masalah dengan pertimbangan hakim dalam memutuskan praperadilan tersebut. 

"Kami menghormati apapun putusan hakim termasuk pertimbangan-pertimbangan yang kita lihat cukup bagus pertimbangan dari putusan ini, berkali-kali Yang Mulia hakim menyatakan bahwa praperadilan adalah mekanisme kontrol publik terhadap kinerja penyidik dan itu dilindungi oleh undang-undang. Itu poin utama yang menurut kami menjadi faktor yang sangat penting. Itu pertama. Kemudian terkait dengan bahwa ini bukan obyek praperadilan atau tidak menjadi istilah dalam KUHAP segala macam, kami tidak bermasalah dengan itu," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Bareskrim Polri soal adanya dugaan kasus gratifikasi fasilitas helikopter untuk Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam hal itu, hakim menilai bahwa tidak ada penghentian penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri atas kasus dugaan gratifikasi itu.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan pada Rabu 31 Mei 2023.

Hakim Afrizal menjelaskan bahwa saat ini Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter untuk Firli. Penyelidikan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, Divisi Hukum Mabes Polri selaku perwakilan termohon yakni Bareskrim Polri telah membawa 14 bukti surat yang dikeluarkan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri di persidangan sebelumnya. 14 bukti surat itu dibawa sebagai bukti penyelidikan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter untuk Firli Bahuri tetap dilakukan dan tak dihentikan. 

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menjadi saksi di persidangan yang diajukan LP3HI. Boyamin membandingkan tarif sewa helikopter Firli dengan tarif sewa heli yang digunakan artis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya